Divonis Bersalah Hina IDI ‘Kacung WHO’, Jerinx SID Dihukum 14 Bulan Penjara

KalbarOnline.com – Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx resmi dijatuhi vonis pidana satu tahun dua bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Jerinx dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO) dalam akun Instagram-nya @jrxsid. Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Mengadili, satu menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas antargolongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi.

Baca Juga :  Wapres Ma’ruf Amin: Kerukunan Antarumat Beragama Kunci Utama Menjaga Keutuhan Bangsa

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” lanjutnya.

Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  UAS: Amalan Penangkal Musibah Termasuk Wabah Penyakit, Perbanyak Istighfar

Usai divonis, Jerinx tak mengucapkan sepatah kata pun. Ia hanya memeluk istrinya sembari berjalan ke mobil tahanan. Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Sementara kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut. “Ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas putusan ini,” kata Sugeng seusai sidang. [ind]

Comment