Yasonna Sebut RUU Larangan Minol Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

KalbarOnline.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumhan) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan, Pemerintah belum membahas soal kemungkinan memasukkan RUU Larangan Minuman Beralkohol, ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2021. Menurutnya, karena RUU tersebut belum resmi menjadi usul DPR RI.

“Hingga saat ini kami masih belum membahas tentang kemungkinan dimasukkannya RUU Larangan Minuman Beralkohol ke Prolegnas 2021, yang akan segera ditetapkan bersama oleh Pemerintah dan DPR,” kata Yasonna dalam keterangannya, Senin (16/11).

“Kami mendengar Badan Legislasi DPR sendiri belum satu bahasa terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol ini. Karenanya, Pemerintah masih dalam posisi melihat dulu bagaimana perkembangannya,” sambungnya.

Baca Juga :  Pejabat Kemensos Diajak Karaoke untuk Loloskan Proyek Bansos Covid-19

Yasonna meminta masyarakat tak perlu terlibat dalam polemik tak jelas tersebut. Mengingat RUU Larangan Minuman Beralkohol ini masih harus melewati proses panjang.

Baca juga: PKS Tetap Perjuangkan RUU Minol

“RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan usulan atau inisiatif dari beberapa anggota DPR dan masih dalam pembahasan. Proses serta kajiannya masih panjang sebelum DPR mengambil keputusan apakah RUU ini akan dilanjutkan atau tidak,” ucap Yasonna.

Untuk diketahui, RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali dibahas di Baleg usai diusulkan oleh 21 anggota DPR RI dari fraksi PPP, PKS, dan Gerindra. RUU tersebut, pada saat ini baru dalam tahap penjelasan dari pengusul rancangan regulasi, untuk bisa dikaji oleh Baleg sebelum menentukan RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa dilanjutkan atau tidak.

Baca Juga :  Respons DPR Soal Masyarakat Bakal Kena Sanksi Bila Menolak Vaksinasi

Seperti dilansir laman resmi DPR, RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri atas 7 bab dan 24 pasal. Namun, RUU tersebut masih menjadi wacana sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment