Menkumham RI Resmikan 61 Desa Sadar Hukum Kalbar 2023

KalbarOnline, Pontianak – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham RI), Yasonna Laoly meresmikan Desa/Kelurahan Sadar Hukum Kalbar Tahun 2023, di Pendopo Gubernur Kalbar, Selasa (28/11/2023).

Agenda ini terlaksana atas kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kalbar dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar.

Kegiatan yang dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson itu juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kepada gubernur, 8 bupati/walikota, 30 orang camat dan 61 kepala desa/kelurahan yang telah berhasil memenuhi kriteria pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Dalam kesempatan itu, Menteri Yasonna mengapresiasi pencapaian yang luar biasa dan wujud nyata hasil dari sinergitas antara Kemenkumham Provinsi Kalbar dengan Pemerintah Provinsi Kalbar.

“Peresmian ini menjadi sebuah prestasi dan hasil kerja nyata pemda melalui pelaksanaan pembinaan kelompok dan kelurahan sadar hukum, serta pembinaan sampai pada terwujudnya desa dan kelurahan sadar hukum,” kata Yasonna.

Dirinya juga mengapresiasi dukungan Pj Gubernur Kalbar beserta jajaran dari Pemerintah Provinsi Kalbar yang berkomitmen tinggi untuk membina seluruh masyarakat di wilayah Kalbar untuk sadar hukum.

“Ini menjadi bukti atas dukungan yang diberikan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta dapat diteruskan melalui pola pembangunan yang selaras dengan upaya meningkatkan perekonomian nasional dan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat, untuk mewujudkan Kalbar yang harmonis, maju dan sejahtera,” tuturnya.

Dirinya menegaskan, dengan adanya peresmian ini, dapat mewujudkan kinerja dengan integritas tinggi dan dapat terus berkontribusi dalam membangun hukum di Provinsi Kalbar, namun jika kondisi desa/kelurahan tersebut sudah tidak memenuhi kriteria desa/kelurahan sadar hukum, maka status tersebut dapat dicabut.

“Saya menegaskan untuk tetap melakukan pembantuan dan pembinaan di daerah masing-masing yang telah mendapat predikat desa atau kelurahan sadar hukum, karena status itu bisa dicabut apabila sudah tidak sesuai kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Masuk Kalbar Wajib Sertakan Surat Negatif Covid-19 Kalau Belum Vaksinasi Booster

Yasonna turut berharap, pemberian penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan kali ini dapat menjadi contoh bagi desa lain untuk meningkatkan kesadaran hukum di desanya.

“Saya harap bagi desa yang belum atau dalam proses menuju desa sadar hukum. Saya turut mendorong sebanyak-banyaknya kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum), sehingga dapat memenuhi penilaian desa dan kelurahan sadar hukum nantinya,” tutup Yasonna.

Sebelum memulai agenda peresmian, Pj Gubernur Kalbar, Harisson menyambut kedatangan Menteri Yasonna dengan mengalungkan syal dan tanjak. Pengalungan syal dan tanjak juga disampaikan kepada Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Widodo Eka Tjahjana.

Agenda ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat (Kakanwil Kemenkumham Kalbar), Muhammad Tito Andrianto, seluruh Forkopimda Kalbar atau yang mewakili, bupati/wali kota se-Kalbar atau yang mewakili, beberapa kepala perangkat daerah Kalbar serta camat atau kepala desa yang diresmikan.

Dalam kesempata itu, Pj Gubernur Harisson mengucapkan selamat datang kepada Menkumham RI, Yasonna Laoly ke Provinsi Kalbar dan telah berkenan meresmikan serta memberikan penghargaan bagi desa/kelurahan sadar hukum.

“Kami berharap kehadiran Bapak Menteri pada kegiatan ini menjadi simbol perwujudan sinergitas dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Kalbar,” harapnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa Kalbar memiliki 2.148 desa, di mana 323 merupakan desa perkotaan dan 1.825 merupakan desa perdesaan. Sedangkan jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum tahun 2022 mencapai 166 desa/kelurahan.

“Jumlah ini meningkat seiring dengan peningkatan jumlah desa/kelurahan yang akan diresmikan hari ini sebanyak 61 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Jadi total sebanyak 227 Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Diharapkan tahun depan bisa lebih meningkat lagi,” kata Harisson dalam sambutannya.

Baca Juga :  Edi Kamtono Sebut Stok Vaksin dan Obat-obatan di Pontianak Menipis

Ia menyampaikan, bahwa di dalam amanat undang-undang, dikatakan bahwa pemerintah secara maksimal meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia dan menanggulangi kemiskinan dengan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan desa.

“Tingkat kesadaran hukum yang tinggi di suatu daerah berdampak positif dan menjadi modal dasar nasional dalam menghadapi tantangan global, karena secara otomatis mendukung iklim investasi,” katanya.

Dilanjutkannya, desa/kelurahan yang menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini telah berhasil melewati 4 dimensi, yakni dimensi akses, informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi keadilan serta dimensi demokrasi dan regulasi.

“Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi atas desa/kelurahan yang telah memiliki kesadaran hukum di wilayah berdasarkan indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dari Badan Pembinaan Hukum Nasional,” ujarnya.

Selain itu, Pj Gubernur juga mengapresiasi atas pembentukan program dan pembinaan Sekolah Sadar Hukum dan HAM di Kalbar.

“Program ini bersentuhan langsung pada kalangan sekolah/pelajar sebagai generasi muda yang mempunyai andil dan pengaruh di dalam mendukung tumbuh berkembangnya kesadaran hukum khususnya di lingkungan sekolah,” ucap Harisson.

Diakhir sambutannya, dirinya berharap, dengan adanya program tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif solusi yang komprehensif dalam penanggulangan kenakalan remaja khususnya yang mengarah pada tindak kriminalitas.

“Ini juga dapat mewujudkan sekolah dengan prioritas supremasi Hukum dan HAM serta wujud nyata yang jelas hari ini dengan adanya pengukuhan Sekolah Binaan Sadar Hukum dan HAM pada 6 sekolah yang ada di Kalbar,” harapnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment