Pelepasan Saham Bir Pemprov DKI Terganjal Persetujuan DPRD

KalbarOnline.com – Kabar Pemprov DKI Jakarta menambah saham kepemilikan perusahaan miniman beralkohol PT Delta Djakarta Tbk yang telah dibantah karena adanya kesalahan input data, memunculkan isu baru.

Setelah ditegaskan Pemprov DKI tidak menambah saham Delta, Kepala Badan Pembinaan BUMD DKI, Faisal Syafruddin justru menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ingin menjual saham tersebut.

Sayangnya, kata Faisal, sampai saat ini DPRD DKI belum menyetujui Anies untuk menjual saham dari perusahaan bir merek Anker tersebut.

“Penambahan saham harus melewati persetujuan DPRD dulu dan serangkaian prosedur lainnya yang tidak pernah terjadi. Bahkan, kami juga telah mengirimkan beberapa kali surat permohonan persetujuan penjualan saham kepada DPRD, namun belum kunjung disetujui,” kata Faisal dalam keterangannya, Jumat, (13/11/2020).

Baca Juga :  Selesaikan Berkas Pencalonan, Benyamin-Pilar Saga Siap Fight di Pilkada Tangsel

Faisal menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengajukan permohonan persetujuan penjualan saham PT Delta Djakarta beberapa kali kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Ada tiga surat permohonan penjualan saham bir yang telah diajukan Pemprov DKI kepada DPRD. Di antaranya Surat Gubernur DKI Nomor 479/-1.822, Nomor 91/-1.822, dan Nomor 177/-1.822,” ungkap dia.

Ia melanjutkan, hingga saat ini jumlah saham Pemprov DKI Jakarta masih sama sejak tahun 2015, yakni 26,25 persen atau sebesar 210.200.700 lembar saham.

Baca Juga :  50 Anak Disabilitas LDAC Ikut Lomba Fashion Show HUT Pontianak

Diketahui sebelumnya, Rencana Gubernur Anies Baswedan melepas saham Pemprov DKI di Delta Djakarta menimbulkan pro dan kontra di pimpinan DPRD DKI Jakarta. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menolak rencana itu. Menurut Prasetio, Delta Djakarta memberikan dividen bagi keuangan daerah.

“Salahnya Delta tuh apa sih PT itu? Saya tetap berprinsip, enggak ada yang merugikan untuk pemerintah daerah, apalagi yang dikatakan setahun dapat Rp 50 miliar,” ujar Prasetio, Senin (06/03/2019). [rif]

Comment