Jamaah Masjid Al-Falah Ketapang Tangkap Basah Pelaku Pencuri Kotak Amal

Jamaah Masjid Al-Falah Ketapang Tangkap Basah Pelaku Pencuri Kotak Amal

KalbarOnline, Ketapang – Jamaah Masjid Al-Falah Ketapang menangkap basah Bobi Saputra (29) saat tengah menggasak isi kotak amal masjid, pada Kamis (5/11/2020) dini hari pukul 01:20 WIB.

Saat melakukan aksinya, Warga Desa Sukabaru Kacamatan Benua Kayong itu berbekal kawat guna mengambil uang tunai yang ada di dalam kotak amal tersebut.

Sebelumnya, pria tanpa pekerjaaan itu memang sudah diintai oleh pengurus masjid, lantaran semenjak beberapa waktu terakhir ini, uang dalam kotak amal milik Masjid Al-Falah sering hilang.

“Semenjak tiga minggu lalu kami mendapatkan uang di kotak (amal) lebih kecil dari biasanya. Biasanya kami mendapatkan uang dari tujuh kotak amal, lebih dari satu juta setiap minggunya. Namun kami hanya memperoleh uang sekitar empat ratus ribu rupiah,” kata Salman satu diantara jamaah Masjid Al-Falah.

Baca Juga :  Warga Ketapang Panik, LPG 3 Kg Langka Dipasaran

“Kami merasa curiga, kemudian kami memeriksa CCTV masjid dan memang ada orang yang mencuri uang di kotak amal sebanyak dua kali secara rutin yaitu setiap hari Kamis sekira pukul 01.00 WIB,” sambungnya.

Usai penangkapan itu, pelaku kemudian dibawa warga ke Polres Ketapang. Kasus pencurian kotak amal itu pun kini ditangani Satreskrim Polres Ketapang untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya Dryan Maestro mengungkapkan, pelaku telah melakukan pencurian di TKP yang sama sebanyak tiga kali.

Baca Juga :  Apindo Ketapang Imbau Perusahaan Bayar THR Lebaran 2023 Sesuai Regulasi

“Kawat yang dibawa merupakan alat yang dipergunakan untuk mencungkil uang di dalam kotak amal. Saat ke TKP pelaku menggunakan sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi KB 6923 GW yang diparkirkan di kuburan samping kantor Kesbangpol,” imbuhnya.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa ia melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan sehari hari,” timpalnya.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah tas pinggang warna loreng, satu utas kawat simpai dengan panjang sekitar satu meter, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp150.000 hingga satu unit handphone. (Adi LC)

Comment