Efektivitas Akuisisi Perkara Korupsi Lewat Supervisi KPK Diragukan

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan supervisi tersebut memungkinkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih perkara korupsi di Kejaksaan Agung maupun Polri.

Kendati demikian, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar meragukan keberanian KPK untuk mengambil alih perkara korupsi di Kejagung dan Polri. Fickar menilai kini KPK bukan lagi lembaga independen karena pegawainya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

“KPK sudah bukan lembaga independen meskipun sebagai penegak hukum, baik pegawai yang ASN dan ketuanya yang polisi aktif semakin membuat lembaga ini tidak independen. Jadi jangan mengharapkan KPK seperti yang dulu. KPK sengaja dilemahkan sama esperti penegak hukum lain yang dibawah eksekutif,” kata Fickar kepada KalbarOnline.com, Kamis (29/10).

Baca Juga :  Lindungi TKI, Pemkab Kubu Raya Join BP2MI

Akademisi Universitas Trisakti ini menuturkan, pengambilalihan kasus sebagai kewenangan KPK diakui Fickar cukup kuat secara teoritis dan yuridis. Namun, kebijakan tersebut harus didasari komitmen pimpinan KPK.

Fickar menilai, Ketua KPK Firli Bahuri yang notabene dari Polri dikhawatirkan memiliki konflik kepentingan, ketika lembaga antirasuah mensupervisi kasus dari aparat penegak hukum lain.

“Karena itu, diragukan efektivitasnya jika komposisi pimpinan KPK seperti sekarang ini,” cetus Fickar.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perpres ini mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mempunyai kewenangan pengambilalihan penanganan kasus korupsi dari Polri maupun Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  Unair Sebut Vaksin Merah Putih Bisa Mulai Uji Klinis di Awal Tahun

Perpres supervisi KPK itu disahkan Presiden Jokowi pada 20 Oktober 2020 dan berlaku pada saat diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada 21 Oktober 2020.

Adapun Perpres tersebut memuat 11 pasal, dalam setiap pasal mengatur cara-cara bagaimana KPK melakukan supervisi perkara korupsi di lingkungan Kejagung dan Polri. Langkah pertama yang dilakukan KPK untuk melakukan supervisi adalah bersurat ke kepala instansi hukum yakni ke Kapolri dan Jaksa Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 1 Perpres 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Comment