Jokowi Copot Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Ini Sepak Terjang Mantan Petinggi GAM Itu

KalbarOnline.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan Ir Nova Iriansyah MT yang selama ini menjabat Plt Gubernur Aceh sebagai Gubernur Aceh sisa waktu periode 2017-2022.

Keppres tersebut sudah diterima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Wakil Ketua I DPRA Dalimi, di Banda Aceh, Kamis (15/10).

Baca Juga :  Viral Siswa Gagal Jadi Ketua OSIS karena Masalah Agama, Pihak Sekolah Membantah

Namun, sejak diterimanya surat keputusan Presiden itu, DPRA belum memprosesnya, bahkan agenda paripurna belum dijadwalkan sampai hari ini. Dalimi mengaku tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal, semestinya setelah Keppres diterima harus segera diumumkan dan dibacakan dalam paripurna.

“Pertanyaannya kenapa lembaga belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga :  Soal Video Syur Mirip Gisel, Delapan Akun Penyebar Dilaporkan ke Polisi

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar politikus partai Demokrat itu.

Irwandi merupakan gubernur pertama Aceh sejak terwujud perdamaian pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui perjanjian Helsinki 2015. Dalam rundingan itu, Irwandi lah yang menjadi juru runding GAM dengan pemerintah Indonesia.

Comment