Menurut Legislator Ini, UU Ciptaker Ngatur UMKM Tak Perlu Akte Notaris Lagi

KalbarOnline.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto memastikan, Undang-Undang Cipta Kerja terkait legal standing atau dasar hukum usaha bagi UMKM dengan biaya yang murah dan tanpa akte dari notaris.

Menurutnya, UU Ciptaker telah memberi banyak kemudahan serta manfaat bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) juga koperasi.

Baca Juga :  Mulai 2021, Pembimbing Ibadah Haji Mutlak Punya Sertifikat

“Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan,” kata Darmadi, Rabu (14/10/2020).

Lebih jauh, Politisi PDIP ini menjelaskan, bahwa sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas sangat berkontribusi pada perekonomian negara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 67 persen.

Bahkan, ungkap dia, UU Ciptaker mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga :  Breaking News: Indonesia Jadi Tuan Rumah KTT G20 Tahun 2022

“Selama ini kan UMKM tidak diberi tempat layak. Nah poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMKM. Lokasinya ditempatkan strategis. Ini peluang yang bagus untuk memperkuat UMKM,” paparnya. [rif]

Comment