Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

KalbarOnline.com – Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri menangkap Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan pada Selasa pagi (13/10/2020).

Dalam surat penangkapan Syahganda yang beredar luas, disebutkan bahwa orang dekat deklarator KAMI, Gatot Nurmantyo, ini dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat.

Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber itu disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

“…Dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindakan pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong,” tulis surat penangkapan itu.

Baca Juga :  ShopeePay Day Kembali Digelar 28 September, Ajak Masyarakat Belanja Lebih Efektif dan Hemat

“Dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA melalui media sosial,” sambung surat itu lagi.

Baca Juga :  Pemimpin Teroris Jaish Ul-Adl Tewas

Rekan Syahganda, Ahmad Yani, yang juga anggota Komite Eksekutif KAMI mengatakan, KAMI tengah menyiapkan tim advokasi sehingga nanti akan mendampingi Syahganda dalam menjalani proses hukum.

Ahmad Yani lalu menegaskan bahwa Syahganda tidak mungkin terlibat dalam kericuhan demonstrasi Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dia menampik anggapan jika Syahganda disebut menunggangi atau pun mensponsori.

“Keliru jika ada anggapan seperti itu. Kalau sponsor, ya seperti apa. Pak Syahganda ini kan intelektual. Doktor. KAMI juga gerakan intelektual,” kata Ahmad Yani. [rif]

Comment