Dinilai Bermasalah dan Cacat, Ini 5 Alasan Azyumardi dkk Tolak UU Cipta Kerja

KalbarOnline.com – Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Azyumardi Azra bersama kalangan intelektual lainnya menilai UU Cipta Kerja yang baru disahkan di DPR kemarin tidak hanya berisikan pasal-pasal bermasalah di mana nilai-nilai konstitusi (UUD NRI Tahun 1945) dan Pancasila dilanggar bersamaan tetapi juga cacat dalam prosedur pembentukannya.

Puluhan intelektual dari berbagai kampus itu menyatakan bagaimana mungkin sebuah UU dapat dibentuk tidak sesuai prosedur.

“Terlebih lagi, semua proses pembentukan hukum ini dilakukan di masa pandemi, sehingga sangat membatasi upaya memberi aspirasi untuk mencegah pelanggaran hak-hak asasi manusia,” ujar Azyumardi dikutip dari pernyataan tertulisnya, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga :  Pemprov DKI Dikabarkan Tambah Saham di Anker Bir, PT Registra: Salah Tulis

Berikut ini 5 masalah mendasar materi muatan pasal-pasal UU Cipta Kerja yang di sampaikan Azyumardi Azra dkk;

1. Sentralistik rasa Orde Baru. Terdapat hampir 400an pasal yang menarik kewenangan kepada Presiden melalui pembentukan peraturan presiden;

2. Anti lingkungan hidup. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup, terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat;

3. Liberalisasi Pertanian. Tidak akan ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin terbukanya komoditi pertanian impor, serta hapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

Baca Juga :  Gojek Lewat ‘Gopay’ Beli Saham Bank Jago Rp 2,25 Triliun

4. Abai terhadap Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga abai terhadap nilai-nilai hak asasi manusia, terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak pekerja perempuan, hak warga dan lain lain;

5. Mengabaikan prosedur pembentukan UU. Metode ‘omnibus law’ tidak diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 jo UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. [rif]

Comment