Lagi, Polres Ketapang Ringkus Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 50 Gram

Lagi, Polres Ketapang Ringkus Pelaku Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu Seberat 50 Gram

KalbarOnline, Ketapang – Jajaran Satresnarkoba Polres Ketapang kembali meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, pelaku berinisial SH (25) yang merupakan warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan berhasil diamankan Satreskoba Polres Ketapang bersama barang bukti narkotika jenis sabu sabu seberat 50,97 gram.

SH sendiri tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya karena kedapatan memiki barang haram tersebut pada Senin (28/9/2020) malam.

Baca Juga :  Ini Kiat Bhabinkamtibmas Polsek Muara Pawan Dalam Cegah Karhutla

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono melalui Kasat Narkoba, IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan terhadap SH berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kediaman pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan satu kantong plastik hitam yang berisikan narkoba jenis sabu sabu,” katanya Kamis (1/10/2020).

Iptu Anggiat Sihombing menjelaskan kalau barang haram tersebut disimpan di atas plafon kamar pelaku.

Baca Juga :  Antisipasi Omicron, Pemkab Ketapang Terus Optimalkan Percepatan Vaksinasi Covid-19

“Serbuk kristal bening yang diduga sabu tersebut diketahui berat bruto-nya mencapai 50,97 gram,” ungkapnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Huruf a Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun pidana kurungan penjara. (Adi LC)

Comment