Ojek Sepeda Tak Dilarang Selama Ada Boncengan

KalbarOnline.com – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aktivitas ojek sepeda, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan, dalam aturan tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda, selama disediakan tempat untuk mengangkat penumpang.

Baca Juga :  Usai Daftar di KPUD, Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia

“Peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).

Baca juga: Penjual ‘Starbuck Keliling’ Diminta Pakai Helm untuk Keamanan

Menurutnya, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Sebab, masih ada yang mencari nafkah lewat jasa ojek sepeda, seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.

Baca Juga :  Peringati 20 Tahun Bom Bali, BNPT RI Komit Dukung Terus Pemenuhan Hak dan Kebutuhan Korban Terorisme

“Misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment