Wali Kota Tetapkan Pontianak Status KLB Corona

Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020

KalbarOnline, Pontianak – Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat yang menyatakan Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) di Kalbar, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 478/Dinkes/2020 tentang penetapan KLB Covid-19 di Kota Pontianak.

“Mengingat sudah ada kasus terkonfirmasi positif corona di Kota Pontianak,” ujarnya, Kamis (19/3/2020).

Ditetapkannya KLB Covid-19 di Kota Pontianak sebagai KLB, lanjutnya, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antar organisasi perangkat daerah.

Baca Juga :  Pemprov Kalbar Gelar Karnaval Akbar Meriahkan HUT RI ke-78, Diikuti 24 Kelompok Etnis

“Langkah tersebut perlu segera dilakukan melihat penyebaran Covid-19 ini cenderung meningkat,” kata Edi.

Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan kejadian meliputi meningkatkan koordinasi organisasi perangkat daerah, lembaga, TNI/Polri, Lembaga Swadaya Masyarakat dan organisasi masyarakat. Untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus corona, langkah yang harus dilakukan adalah memutus mata rantai penularan dengan penatalaksanaan kasus meliputi surveilans, isolasi, isolasi mandiri dan karantina.

Baca Juga :  HUT ke-67 Pemprov Kalbar, Harisson: Banyak Prestasi yang Telah Dicapai

“Tak kalah pentingnya, peningkatan kesadaran dan pemberdayaan masyarakat serta melaporkan perkembangan penanganan kasus Covid-19,” pungkasnya. (jim/prokopim)

Comment