Geger, Kuwait Vonis Warganya 5 Tahun Penjara Atas Tuduhan Terinfeksi Corona

KalbarOnline.com – Kabinet Kuwait memutuskan untuk menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda minimal sepuluh hingga lima puluh ribu dinar pada seorang warga negara yang telah terinfeksi penyakit menular, virus Corona.

Menurut Kantor Berita Kuwait dan urdu.arynews, dikutip indopolitika.com, Kamis, (19/3/2020), pada rapat kabinet diputuskan bahwa jika ada yang mencoba menyembunyikan penyakit menularnya, termasuk corona, ia akan dihukum dan didenda.

Baca Juga :  Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Keputusan itu menurut Kabinet, sebagai langkah untuk mencegah penyakit menular, termasuk Corona di negara itu sehingga orang lain dapat dilindungi.

Kantor berita negara melaporkan bahwa menyembunyikan virus Corona dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga negara lain. Dan sikap seperti itu dinilai sebagai kejahatan nasional jika penyakit menular disembunyikan. “Merupakan tanggung jawab semua warga negara untuk menghubungi departemen kesehatan jika terjadi ketidaknyamanan sehingga langkah tepat waktu bisa diambil,” jelas kantor berita tersebut.

Baca Juga :  Usai Daftar di KPU, Bakal Calon Bupati Muna Sulawesi Tenggara Ternyata Positif Covid-19

“Orang yang menyembunyikan penyakit akan dibawa ke pengadilan, setelah itu hakim akan memiliki kekuatan untuk memenjarakan pelanggar selama lima tahun atau denda sepuluh hingga lima puluh ribu,” jelas aturan itu.[asa]

Comment