DPR: Regulasi Dulu Jadi, Baru Badan Otorita IKN

KalbarOnline.com – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengkritik pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) oleh Presiden Jokowi di Kompleks Istana Negara, Senin (2/3/2020) lalu.

“Landasan Hukumnya apa pembentukan Badan Otorita ini? pembahasan lebih lanjut di Parlemen sampai RUU IKN disepakatai saja belum ada, masa sudah lompat buat peraturan presiden (perpres) badan otorita?” kata Mardani di Jakarta, Minggu (8/3/2020).

Lebih lanjut Ketua DPP PKS ini mengatakan terlalu dipaksakannya segala sesuatu sehingga semua dilabrak.

“Ini terkesan terlalu dipaksaka ya? segala sesuatu padahal harus sesuai prosedur hukum dan kajian masih mentah,” ujarnya.

Baca Juga :  Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Jadi Tersangka, Bukan Korban dalam Kasus Video Mesum

Ia menyesalkan hal ini terjadi. Menurutnya proses dan tahapan pembuatan suatu kebijakan itu mestinya bukan masalah kejar tayang saja terlebih lagi terkait kebijakan besar kedepannya masalah pemindahan ibu kota negara. “Mohon dipertimbangkan hal ini,” tuturnya.

Lebih jauh Ia juga mendorong pentingnya keterbukaan dan pelibatan publik dalam kebijakan stategis seperti ini sehingga tidak digugat publik karena cacat hukum.

“Janganlah asal sembarang kebut tanpa taat prosedur hukum, di era keterbukaan ini informasi gampang di dapat, publik bisa menggugat,” tuturnya.

Baca Juga :  Jelang Pilkada OKU Timur, Relawan Enos-Yudha Kian Solid

Mardani berharap Presiden memoderasi kebijakannya karena tidak taat prosedur hukum.

“Mohon maaf pak presiden, ini habitus politik yang kurang baik. sebaiknya bapak perlu moderasi terkait dipaksakannya pembentukan Badan Otoritas IKN ini. kita Ini negara hukum, negara bukan kerajaan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan telah mengantongi empat nama yang akan menjadi kandidat kepala Badan Otorita IKN di Istana negara, Senin (2/3/2020) lalu dan menyatakan akan mambuat perpers yang akan segera ia tanda tangani.[ab]

Comment