Ini Alasan Polisi Tetapkan Gisel dan MYD Jadi Tersangka, Bukan Korban dalam Kasus Video Mesum

KalbarOnline.com – Polisi telah menetapkan artis GA alias Gisella Anastasia dan MYD alias Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka kasus video porno. Keduanya disangkakan pasal berlapis tentang UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penetapan tersangka keduanya dikritik Institute for Criminal Justice Reform atau ICJR. Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menilai bahwa keduanya hanya korban.

Pihak kepolisian menjelaskan, penetapan tersebut dilakukan setelah dua kali gelar perkara dan pemeriksaan keduanya sebagai saksi.

Baca Juga :  Gawat, Beras Plastik Beredar di Purwakarta

Menurut polisi, rupanya Gisel pernah mengirim video mesum berdurasi 19 detik itu kepada Michael. Hal ini diketahui polisi saat melakukan pemeriksaan kepada Gisel, sejumlah saksi dan alat bukti.

“Kalau konteks untuk kepentingan pribadi kan enggak mungkin tersebar. Apalagi dia juga mengirimkan video itu ke cowonya,” kata Yusri dikutip dari Barisanco, Rabu (30/12/2020).

Yusri menambahkan, Gisel mengirim video itu tak lama setelah melakukan perekaman. “Jadi dia ngirim video itu ke cowoknya lewat airdrop. Jadi itu sudah tidak lagi untuk kepentingan pribadi kan karena sudah disebar ke cowo itu,” terang Yusri.

Baca Juga :  Kelar Terapi Covid-19, Trump Akan Kembali Berkampanye, Debat Kedua Dibatalkan

Dengan demikian, kata Yusri, Michael juga ikut dijadikan sebagai tersangka. Apalagi, Michael tidak langsung menghapus video mesum itu.

“Kenapa cowoknya juga kita jadikan tersangka? Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan,” tambah Yusri. [rif]

Comment