Merasa Dirugikan Oknum Kades dan Mantan Karyawan, PT PSA Lakukan Klarifikasi

KalbarOnline, Pontianak – PT Perintis Sawit Andalan (PSA) Kabupaten Bengkayang menggelar konferensi pers dalam rangka mengklarifikasi dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan oknum karyawannya sehingga pihak perusahaan merasa sangat dirugikan secara imateril.

Mardivon Lase selaku Kuasa Hukum PT. PSA mengatakan, pihaknya menduga ada perbuatan melanggar hukum atas tudingan tersebut, dan merugikan pihak perusahaan secara imateril.

“Berdasarkan hal itu, maka upaya hukum ada, namun belum dilakukan (saat ini),” ujarnya dalam konferensi pers di Pontianak, Rabu (16/1/2020).

Tudingan yang dimaksud Mardivon, di antaranya adalah terkait pernyataan oknum Kepala Desa yang mengatakan bahwa pihak perusahaan tidak menghadiri diskusi yang digelar pada pekan lalu.

Namun, yang sebenarnya terjadi, kata dia, pihak perusahaan telah mengirim dua orang perwakilan, yakni Humas Pusat PT. PSA, Roni dan Pimpinan Perusahaan, Sunaryo.

“Dari pihak perusahaan telah memberi mandat keduanya untuk datang dalam diskusi tersebut. Dan pak Roni sudah menandatangani daftar hadir saat itu,” ungkapnya.

Untuk meyakinkan kehadiran Roni, dirinya juga sempat menunjukan beberapa foto yang sempat diabadikan dalam diskusi tersebut kepada awak media. Dalam foto itu memang terlihat Roni berada di dalam ruangan.

Selain itu, dirinya juga membantah terkait pernyataan salah satu mantan karyawan yang mengatakan pihak perusahaan selama ini tidak pernah berkontribusi terhadap Desa Belimbing, tempat perusahaan tersebut beroperasi.

Baca Juga :  Wali Kota Pontianak Positif Covid: Pejabat dan Netizen Berikan Dukungan dan Doa

Dia menjelaskan, selama perusahaan itu mulai beroperasi sejak 2017 lalu, perusahaan telah melakukan perbaikan jalan sepanjang kurang lebih 2,2 kilometer pada 2018 dan 2019 lalu.

Tak hanya itu, berdasarkan data perusahaan selama ini dari 132 orang yang dipekerjakan, 112 orang di antaranya merupakan warga masyarakat setempat. Sementara sisanya berasal dari wilayah lain.

“Jadi sekitar 84,85 persen rata-rata dari masyarakat Beengkayang. Jadi kalau dikatakan perusahaan tidak berkontribusi terhadap Desa Belimbing dan masyarakat maka itu tudak benar,” tegasnya.

Dalam tudingan oknum mantan karyawan itu juga mengatakan bahwa perusahaan telah mengintimidasi masyarkat dengan cara memberhentikan secara sepihak. Menanggapi hal tersebut, kata Mardivon kehadiran perusahaan pada dasarnya untuk berinvestasi dan mensejahterakan masyarakat.

“PT. PSA tidak pernah mengintimidasi masyarakat, keberadaan perusahaan saat ini untuk investasi. Artinya jika untuk mengintimidasi masyarakat, rasanya sangat tidak mungkin, kita ingin mensejahterakan masyarakat,” terangnya.

Tak hanya itu, tudingan yang selama ini menyebutkan perusahaan selalu berlindung terhadap aparat kepolisian untuk menyelesaikan masalah-masalah perusahaan, itupun dianggapnya tidak benar.

Sebab, kata dia perusahaan berjalan mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Investasi serta Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Penanaman Modal di Daerah.

Baca Juga :  Dua Hari Pencarian, Bocah Tujuh Tahun di Bengkayang yang Tenggelam Ditemukan Meninggal Dunia

“Kami tegaskan, kami tidak pernah menjadikan aparat sebagai tameng namun kami bergerak sesuai dengan undang-undang itu,” ungkapnya.

Pernyataan ini juga dibenarkan Humas Pusat PT. PSA, Roni yang juga hadir dalam konferensi tersebut. Roni menegaskan bahwa pihak perusahaan sejak awal telah memberi mandat kepadanya dan Sunaryo untuk hadir dalam diskusi itu. Hanya saja, saat itu yang hadir hanya dirinya disebabkan Sunaryo sedang menyambut tamu dari pusat.

“Saya mengikuti undangan itu. Bahkan dari awal sampai akhir. Dan saya isi absen. Namun saat ini kami tidak bisa menunjukan dokumen absen itu karena desa yang buat,” terangnya.

Selain itu, Roni juga membenarkan bahwa dalam beberapa waktu ini setidaknya ada tiga orang yang terpaksa di PHK oleh pihak perusahaan. Ketiga karyawan ini dianggap melakukan pelanggaran berat sehingga keputusan itu terpaksa ditempuh oleh perusahaan.

Tiga orang itu di antaranya adalah seorang karyawan panen berstatus Buruh Harian Lepas (BHL) yang dianggap memprovokasi karyawan lain untuk melakukan aksi di perusahaan. Serta seorang tenaga panen dan tukang masak perusahaan yang ditangkap karena berbuat asusila.

“Kita langsung pecat, karena sesuai aturan perusahaan yang jelas berpotensi merugikan perusahaan,” ungkapnya.

Aturan ini, kata dia sebetulnya sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Bahkan di setiap pintu mess karyawan aturan tertulis ini sudah ditempel agar setiap karyawan dapat membacanya. Dia mengatakan aturan ini berlaku untuk seluruh karyawan yang bekerja di PT. PSA tanpa terkecuali.

“Jadi jika ada beberapa karyawan yang kita PHK, artinya sudah melanggar aturan. Ada yang langsung diberhentikan karena pelanggaran berat. Walaupun begitu namun hak-hak sudah kita penuhi,” tukasnya. (Ril/Fai)

Comment