Pasca Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ketua DPRD Ketapang Akhirnya Buka Suara

KalbarOnline, Ketapang – Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas akhirnya buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada Selasa (13/8/2019) lalu.

Hadi Mulyono Upas mengatakan, status tersangka kepada dirinya terkesan dipaksakan oleh pihak Kejaksaan Ketapang. Karena diakuinya, dari proses pemeriksaan sebagai saksi hingga penetapan tersangka, dirinya dalam kondisi sakit yang harus menjalani proses pengobatan dan telah mengirimkan surat keterangan sakit ke Kejaksaan Ketapang.

“Saat pemanggilan oleh Kejaksaaan, saya sudah berada di rumah sakit, seharusnya Kejaksaan sudah tahu. Suratnya ada, resmi kita serahkan dari Sekretariat Dewan maupun ajudan saya,” katanya saat ditemui awak media usai menyerahkan senjata miliknya di Mapolres Ketapang, Senin (19/8/2019).

Baca Juga :  Sidang Perdana Isa Anshari, Penasehat Hukum: Pengamanan Berlebihan

Hadi mengaku heran dan merasa keberatan karena statusnya langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Ketapang. Menurutnya dalam kondisi sakit, seseorang tidak boleh dinaikan statusnya apapun juga dalam kondisi sebelum diperiksa.

“Jadi ada kode etik dalam pemeriksaan perkara. Karena saya juga orang yang paham hukum. Bahwa seorang dalam status tidak sehat apakah sedang di rumah sakit atau apapun, tidak dibenarkan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” cetusnya.

Ia juga mengatakan, penetapan tersangka dirinya ada kaitannya dengan keharmonisan dengan institusi tertentu. Ia menyebut kalau dirinya jarang dapat menghadiri beberapa kegiatan di Kejaksaan dan diwakilkan oleh Wakil Ketua DPRD Ketapang karena sakit. Sehingga ada ketersinggungan pihak tertentu yang menjadikan dirinya sebagai target.

Baca Juga :  Penuhi Panggilan Bawaslu, Bupati Ketapang Bantah Lakukan Kampanye

“Ketersinggungan itu saya dengar. Saya dapat informasi dari pihak tertentu bahwa seolah-olah saya diminta dikondisikan oleh Kejaksaan yang di mana atas ijin kode dari Pak Kajati katanya,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku kesal dengan Bupati Ketapang sebagai mitra kerja yang telah dihubunginya untuk mengklarifikasi bahwa kondisinya sedang mengalami sakit namun tidak diharaukan oleh Bupati Ketapang.

“Saya menghubungi mitra kerja saya Pak Bupati, saya mengirimkan berita kondisi sakit namun beliau tidak menghiraukannya. Bukan saya meminta bantuan Pak Bupati, tapi seharusnya Pak Bupati juga mengklarifikasi tentang kondisi saya karena saya selalu berhubungan dengan ajudan beliau,” tandasnya. (Adi LC)

Comment