Legislatif Terpilih yang Progresif dan Produktif

Oleh: M. Haris Zulkarnain, S.Sos, M.H. (S1 Politik Untan, S2 Hukum Undip)

KalbarOnline, Putussibau – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kapuas Hulu telah melakukan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2019 di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Kapuas Hulu pada Rabu (31/7/2019) lalu.

Kegiatan itu dihadiri oleh Bupati Kapuas Hulu, jajaran Forkopimda, Bawaslu, Pimpinan Partai Politik dan para saksi hingga organisasi masyarakat.

Badan Legislatif atau Legislature mencerminkan salah satu fungsi badan itu, yaitu legislate, atau membuat undang-undang. Nama lain yang sering dipakai ialah Assembly yang mengutamakan unsur “berkumpul” (untuk membicarakan masalah-masalah publik). Nama lain lagi adalah Parliament, suatu istilah yang menekankan unsur “bicara” (parler) dan merundingkan. Sebutan lain mengutamakan representasi atau keterwakilan anggota-anggotanya dan dinamakan People’s Representative Body atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Akan tetapi apa pun perbedaan dalam namanya dapat dipastikan bahwa badan ini merupakan simbol dari rakyat yang berdaulat. Menurut teori yang berlaku, rakyatlah yang berdaulat; rakyat yang berdaulat ini mempunyai suatu “kehendak” (yang oleh Rousseau disebut Volonte Generale atau General Will). Keputusan-keputusan yang diambil oleh badan ini merupakan suara yang authentic dari general will itu. Karena itu keputusan-keputusannya, baik yang bersifat kebijakan maupun undang-undang, mengikat seluruh masyarakat.

DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, di samping Pemerintah Daerah. DPRD mempunyai fungsi antara lain: (1) Legislasi. Diwujudkan dalam membentuk peraturan bersama-sama kepala daerah; (2) Anggaran. Diwujudkan dalam membahas, memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemerintah daerah; (3) Pengawasan. Diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah, peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Golkar Melawi Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu 2024

Tugas dan wewenang DPRD antara lain: (a) Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; (b) Membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang APBD bersama dengan kepala daerah; (c) Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, APBD, kebijaksanaan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

Kemudian, (d) Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPR daerah kabupaten/kota; (e) Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; (f) Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; (g) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; (h) Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (i) Membentuk Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah; (j) Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; dan (k) Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

Adapun hak Anggota DPRD adalah: (a) Mengajukan rancangan peraturan daerah; (b) Mengajukan pertanyaan; (c) Menyampaikan usul dan pendapat; (d) Memilih dan dipilih; (e) Membela diri; (f) Imunitas; (g) Protokoler; dan (h) Keuangan dan administratif.

Kewajiban Anggota DPRD adalah: (a) Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menaati segala peraturan perundang-undangan; (b) Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; (c) Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (d) Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah; (e) Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Kemudian, (f) Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; (g) Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPR daerah sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya; (h) Menaati peraturan tata tertib, kode etik, dan sumpah/janji anggota DPR daerah; dan (i) Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.

Baca Juga :  Kisah Owner Kerupuk Mager Tangkap Peluang di Tengah Pandemi

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: (1) Pimpinan; (2) Badan Musyawarah; (3) Komisi; (4) Badan Legislasi Daerah; (5) Badan Anggaran; (6) Badan Kehormatan, dan (7) Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.

Johny Lumolos dalam bukunya Penguatan Kapasitas DPRD (2013:30), mewujudkan demokrasi secara determinan berarti memajukan peran lembaga perwakilan rakyat daerah, yang didalamnya meningkatkan peran wakil rakyat di legislatif. Urgensi peranan wakil rakyat adalah menampung aspirasi rakyat. Intinya diperlukan aktualisasi kinerja dari lembaga perwakilan yang telah dipilih rakyat melalui pemilu yang demokratis.

Dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah yang sudah dilimpahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berdasarkan asas desentralisasi, pemerintah daerah menyusun program dan kegiatan serta perkiraan anggaran dalam bentuk peraturan daerah yang di bahas bersama dengan DPRD yang di sebut dengan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (Perda APBD) yang berlaku dalam 1 tahun dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Struktur peraturan daerah tentang APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

“Tentunya kita mengucapkan selamat dan sukses atas perolehan suara Partai Politik peserta pemilu 2019 di Kabupaten Kapuas Hulu dan untuk 30 anggota DPRD terpilih Periode 2019-2024 ini bisa menjalankan fungsi, tugas dan wewenang, hak anggota, alat kelengkapan, dengan baik dan bertanggung jawab penuh serta transparan sebagai representasi dari kedaulatan dan kepentingan semua masyarakat Kapuas Hulu yang telah memberikan suaranya dalam Pemilu 2019,” ujarnya.

“DPRD yang baru ini harus Progresif (ke arah kemajuan mampu menyerap aspirasi dan menghasilkan kebijakan yang visioner untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat) dan Produktif (Kinerja totalitas dan target tercapai dalam menghasilkan produk undang-undang),” tukasnya.

“Kinerja KPU dan Bawaslu Kapuas Hulu patut diapresiasi selama pelaksanaan Pemilu 2019 di Kapuas Hulu, sebagai penyelenggara pemilu mampu menjalankan tugas dengan baik, netral dan transparan. Juga pada TNI/Polri yang turut mengamankan pelaksanaan pemilu sehingga tercipta situasi kondusif di Bumi Uncak Kapuas yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Comment