Polisi Cokok Seorang Pemuda di Air Upas : Diduga Pengedar Sabu

KalbarOnline, Ketapang – Satuan Reskrim Polsek Marau berhasil mencokok seorang pemuda di Dusun Petuakan, Desa Air Upas lantaran diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, Sabtu (23/2/2019).

Pemuda yang diketahui bernama Doni (27) ini diamankan di kediamannya di Dusun Petuakan, Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Sabtu (23/2/2019) malam.

Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Marau, Iptu I Ketut Agus Pasek Sudina, SIK.

Kapolsek menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Doni berdasarkan laporan dari masyarakat Dusun Petuakan. Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menerjunkan tim untuk melakukan pengintaian.

“Setelah mendapat laporan itu, saya instruksikan anggota untuk melakukan pengintaian di area rumah pelaku,” ujarnya, Minggu (24/2/2019).

Baca Juga :  Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online di Ketapang Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Setelahnya, lanjut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penggerebekan. Pelaku, kata Kapolsek, saat mengetahui kehadiran petugas, sempat melarikan diri melalui pintu belakang.

“Saat mengetahui kehadiran petugas, pelaku ini sempat mengintip dari jendela dalam rumah dan hendak melarikan diri melalui pintu belakang. Namun hal itu tak lepas dari pengawasan petugas yang dari awal telah melakukan pengintaian di area rumah pelaku dan dengan sigap anggota kita memaksa masuk dengan mendobrak jendela rumah lalu mengejar Doni dengan memberikan tembakan peringatan namun pelaku tetap melarikan diri dan anggota tetap masih mengintai di area Dusun Petuakan di sekitar rumah pelaku hingga saat pelaku hendak kembali ke rumahnya pelaku Doni ditemukan anggota berusaha sembunyi samping bak sampah dan dengan sigap akhirnya pelaku Doni diamankan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pawai Obor Sambut Malam Tahun Baru Islam di Ketapang

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 8 plastik klip yang berisi narkoba jenis sabu berada didalam kotak rokok, 1 (satu) klip plastik yang berisi narkoba jenis sabu ditemukan di lantai samping tempat tidur, 1 buah tas bewarna hitam berada di luar rumah yang berisi timbangan digital dan potongan sedotan plastik serta plastik-plastik klip kosong, 1 buah bong ditemukan di pelantaran depan pintu dapur, uang pecahan 100.000 serta 2 unit Handphone. “Saat ini pelaku telah diamankan ke Mapolsek Marau untuk pengembangan lebih lanjut dan selanjutnya pelaku akan digeser ke Polres Ketapang guna pengembangan lanjutan,” tandasnya. (Goda)

Comment