Sutarmidji Bakal Lantik Pj Sekda Kalbar Pengganti M Zeet

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji bakal segera melantik Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, Dr. Syarif Kamaruzaman, M.Si sebagai Pj Sekda Kalbar.

Hal ini dilakukan Sutarmidji setelah usulannya terkait Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar disetujui Menteri Dalam Negeri RI melalui surat keputusan tertanggal 26 Desember lalu.

Baca Juga: Penjelasan Detail Sutarmidji Pasca Didemo Soal Sekda Dan Penundaan Proyek

Baca Juga: Kisruh Gubernur VS Sekda, Forkom Sahabat Hati Kalbar: Sebaiknya M Zeet Mundur Baik-Baik

Baca Juga: Dukung Gubernur Non-Aktifkan M Zeet, Subhan Noviar: Memangnye Mau Jadi Sekda Seumur Hidup

“PJ Sekda Insya Allah, Senin saya lantik, SK-nya sudah ada,” ujarnya saat diwawancarai usai menghadiri silaturrahmi dan pengantar purna tugas Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalbar, Kamis (27/12/2018).

Setelah itu, dalam surat tersebut, Sutarmidji juga diminta untuk segera melakukan proses seleksi terbuka atau open bidding pengisian Sekretaris Daerah sesuai amanat dan tata cara yang diatur dalam Undang-undang.

Baca Juga: SK Presiden Soal Pemberhentian Sekda Kalbar Resmi Diterima Gubernur, Berikut Isinya

Baca Juga :  Tak Hanya Juara Umum, Sutarmidji Minta Atlet Tingkatkan Kualitas

Baca Juga: SK Pemberhentian M Zeet Sebagai Sekda Kalbar Resmi Ditandatangani Presiden, Ini Kata Plh Sekda

“Setelah pelantikan, langsung persiapan untuk open bidding Sekda,” tukasnya.

Syarif Kamaruzaman sebelumnya merupakan Plh Sekda yang ditunjuk oleh Pj Gubernur Kalbar, Dody Riyadmadji. Dimana pada waktu itu, Sekda Definitif Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie mengajukan cuti, beberapa hari sebelum Sutarmidji dilantik sebagai Gubernur Kalbar.

Pelantikan Plh Sekda menjadi Pj Sekda ini dilakukan Sutarmidji setelah resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie yang dibubuhi tanda tangan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada 5 Desember 2018 lalu.

Menilik kembali latar belakang pengusulan pemberhentian M Zeet

Mengenai polemik jabatan Sekda ini sebelumnya sempat menarik perhatian publik. Sebab, Sutarmidji yang kala itu belum lama dilantik sebagai Gubernur terpilih oleh Presiden langsung mengusulkan pemberhentian Sekda Kalbar, M Zeet ke Mendagri.

Setelah hal ini mencuat, bahkan ada segerombolan massa yang melakukan demo, menutut Sutarmidji selaku Gubernur terpilih mengembalikan M Zeet sebagai Sekda Definitif.

Namun, Sutarmidji tetap berpegang teguh pada langkah yang diambilnya dengan berpedoman pada Undang-undang ASN pasal 117 ayat 1 dan 2 lantaran M Zeet telah menduduki jabatan Sekda lebih dari 5 tahun dan tak mengantongi prosedur yang diatur dalam Undang-undang tersebut.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha, Wako Edi Kamtono Sebut Inflasi Masih Terkendali

Selain itu, pengusulan pemberhentian yang Midji lakukan itu juga berdasarkan melihat kinerja M Zeet selama menjabat yang dinilai tak maksimal. Hal ini dibuktikan dengan defisitnya APBD Kalbar sampai diatas 10 persen. Padahal hal tersebut sangat riskan dengan kondisi keuangan daerah, sebagaimana diatur menurut Undang-undang, defisit maksimal sebesar 3 persen dari APBD.

Selain itu juga, M Zeet selaku Ketua Tim Anggaran Perangkat Daerah (TAPD) dinilai tak kooperatif lantaran tak mengakomodir visi misi dan program Sutarmidji dan Ria Norsan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar terpilih dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) 2019.

Bahkan Sutarmidji selaku Gubernur terpilih tak pernah dilibatkan dalam pembahasan RKA-APBD 2019, termasuk KUA-PPAS 2019.

Menurut Midji, hal ini dilakukan berdasarkan aturan Undang-undang dan bukan kemauannya secara pribadi. “Ini Undang-undang, bukan mau saya. Orang yang tidak kompeten menjabat maka produknya cacat hukum. Ini yang saya tak mau. Tak ada cerita masalah pribadi, sekalipun Pak M Zeet bilang tak mau kerjasama dengan saya. Tapi saya tetap melalui prosedur-prosedur yang benar. Kalau sudah ada keputusan, Pak M Zeet kalau keberatan silahkan melakukan PTUN,” tukasnya saat diwawancarai awak media usai didemo sekelompok massa pada Oktober 2018 lalu. (Fai)

Comment