Amankan Sidang Perdana Isa Anshari, 250 Personil Gabungan Diterjunkan

KalbarOnline, Ketapang – Ratusan personel gabungan dari Polres Ketapang, Brimob dan Kodim 1203 Ketapang diterjunkan dalam pengamanan jalannya sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari yang digelar di Pengadilan Negeri Ketapang, Rabu (5/12/2018).

‎Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan ada sebanyak 250 personel gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektroni (ITE) tersebut.

Baca Juga :  PT Mentari Pratama Salurkan Bantuan 26 Unit Lampu Penerangan Jalan Solar Cell di Desa Beringin Rayo

“Polres Ketapang siap amankan sidang dengan jumlah sebanyak 250 personel,” ujarnya.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.25 WIB dan berakhir sekitar pukul 09.45 WIB dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Ketapang sebagai Hakim Ketua, Iwan Wardhana, Hakim Anggota, Ersin dan Hendra.

Pada sidang tersebut, Isa Anshari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Syarif Kurniawan, SH dan Januar. Jaksa penuntut umum mendakwa Isa Anshari dengan dua pasal yakni pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca Juga :  Keluhkan Keberadaan Bangunan Walet Tak Berizin, Warga Minta Satpol PP Ketapang Tegakkan Perda

Kedua dakwaan tersebut terkait dengan status Isa Anshari di media sosial Facebook. Namun, sidang akan dilanjukan pada Selasa, 11 Desember 2018 lantaran Isa Anshari mengajukan eksepsi. (Adi LC)

Comment