Geruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Ratusan Guru Honorer Tuntut Jadi PNS

Kepala BKPSDM: Sesuai Undang-undang

KalbarOnline, Kubu Raya – Lebih dari 100 orang tenaga guru honorer yang terhimpun di dalam forum kategori II menggeruduk Kantor Bupati Kubu Raya, Jumat (21/9/2018). Kedatangan para honorer tersebut disambut oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kubu Raya, Kusyadi bersama Ketua Komisi I DPRD Kubu Raya, Suprapto.

Aksi tersebut dilakukan menuntut pemerintah segera mengangkat mereka menjadi PNS tanpa tes. Mereka berdalih sudah puluhan tahun mengabdi namun nasibnya tak pernah diperhatikan atau diangkat jadi PNS langsung.

Para guru gonorer juga meminta pemerintah membatalkan proses penerimaan CPNS 2018 untuk formasi guru dari jalur umum karena persyaratan itu dinilai diskriminatif.

Baca Juga :  Sudah 77 Orang Dinyatakan Positif dan Satu Kasus Meninggal dari Klaster Tahlilan dan Pelayat di Mega Blora Kubu Raya

“Mereka yang kategori II (K2), sebagian sudah mempunyai database dengan keinginan mereka ingin diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah ada aturannya. Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN bahwa untuk pengangkatan PNS itu harus mengikuti tes,” tegas Kusyadi, kepada awak media.

Sedangkan kata Kusyadi dalam peraturan tersebut mengatakan usia yang bisa mengikuti tes tersebut minimal 18 tahun maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.

Baca Juga :  HKN ke-54, Wabup Hermanus Sebut RSUD Kubu Raya Akan Jadi Tempat Rujukan

“Untuk kategori K2 ini yang dikeluarkan oleh Menpan RB terdapat satu formasi artinya ada yang memenuhi syarat tersebut. Sedangkan yang lain itu tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Dikatakan Kusyadi demikian juga dalam Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN juga sama pada Pasal 23 ayat 1 huruf (a) bahwa usia itu minimal 18 tahun maksimal 35 tahun. Dirinya juga membenarkan terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian menjadi kewenangan Bupati, Walikota serta Gubernur.

“Akan tetapi untuk pengangkatan harus berdasarkan formasi. Yang memiliki kewenangan formasi itu adalah Kemenpan RB, kebijakan ada disana. Selama aturan tersebut belum direvisi, maka tetap berjalan,” jelas Kusyadi. (ian)

Comment