Kapolres Ketapang Bantah Larang Wartawan Meliput: Itu kewenangan Dinas bukan Polri

KalbarOnline, Ketapang – Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat membantah bahwa pihaknya melarang media untuk meliput mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.

Baca: Polisi Larang Wartawan Meliput Mediasi Soal Perbup Tapal Batas di Ketapang

Kapolres menegaskan bahwa hal tersebut merupakan permintaan pihak Dinas Pemdes agar mediasi dilakukan tertutup.

“Sebelum pelaksanaan mediasi, saya langsung bertanya kepada pihak dinas Pemdes mengenai media yang akan meliput kegiatan. Dari pihak Pemdes yang menyampaikan langsung kalau untuk media silahkan menanyakan setelah mediasi,” akunya melalui pesan Whatsapp.

Ia juga mengatakan, dari pihak Dinas yang meminta agar media dapat mengkonfirmasi langsung setelah mediasi selesai.

“Pihak Pemdes sendiri yang menginginkan mediasi tertutup, bukan kewenangan Polri soal meliput waktu mediasi,” akunya.

Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatasi awak media melaksanakan peliputan berita.

“Mohon diingat silahkan langsung berhubungan dengan saya,” ucapnya lagi.

Ditegaskannya lagi bahwa pihak Dinas PMPD Ketapang tidak melarang namun, lanjut Kapolres, Dinas Pemdes memang menginginkan mediasi dilakukan secara tertutup.

Baca Juga :  Kurang Dari 24 Jam, Pembunuh Heni Darsita Ditangkap Polisi

“Setelah itu hasilnya akan mereka sampaikan kepada rekan media,” ungkapnya.

Agar kejadian serupa tak terulang, Kapolres meminta setiap awak media yang hendak meliput pemberitaan yang berkaitan dengan Polres Ketapang agar berhubungan langsung dengan Kasi Humas Polres Ketapang.

“Atau bisa ke anggota Humas Polres Ketapang agar lebih mudah dan tidak terjadi miss komunikasi Ini juga utk meminimalisir banyaknya oknum yang mengaku wartawan agar lebih mudah masuk. Nomor saya juga aktif 1×24 jam tidak pernah off, bisa langsung hubungi saya,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tak menyenangkan kembali menimpa wartawan yang bertugas di Kabupaten Ketapang. Pasalnya, para wartawan dari pelbagai media elektronik maupun cetak dilarang melakukan peliputan mediasi antara perwakilan peserta aksi damai dengan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang dan Kepolisian.

Seperti diketahui masyarakat dari Kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) melakukan aksi damai di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMPD) Ketapang, Rabu (12/9/2018). Kedatangan ratusan masyarakat dari Desa Pesaguan Kanan dan Harapan Baru ke kantor Dinas PMPD tersebut guna menuntut dicabutnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2017 terkait tapal batas desa.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Korupsi Sumur Pantek Resmi Ditahan Polres Ketapang

Namun sangat disayangkan dalam pelaksanaan aksi damai oleh warga itu, terdapat insiden pelarangan peliputan terhadap wartawan oleh aparat Kepolisian yang berjaga di saat mediasi antar perwakilan peserta aksi dan pihak dinas berlangsung. Awak media yang hendak meliput mediasi tersebut lantas terkejut dengan adanya larangan peliputan ini.

“Kejadiannya di saat perwakilan peserta aksi akan melakukan mediasi didalam kantor, saat kita masuk dihalaman kantor, anggota Kepolisian yang berjaga datang menghampiri dan mengatakan kalau media atau wartawan dilarang masuk untuk meliput kegiatan tersebut. Katanya ini perintah Kapolres, kalau sudah selesai mediasi baru boleh wawancara,” ungkap Karya, salah seorang wartawan televisi.

Hal yang sama juga dirasakan oleh tim KalbarOnline.com saat mencoba masuk untuk mengambil gambar, Polisi yang berjaga dengan sigap menghalangi dan mendorong, walau telah dijelaskan jika media siap mengikuti aturan dan hanya ingin masuk untuk berteduh di teras kantor sambil menunggu narasumber selesai media untuk diwawancarai. (Adi LC)

Comment