Bupati Rupinus Serahkan Naskah Perjanjian Hibah dan BAST Barang Milik Daerah Kepada Polres Sekadau

KalbarOnline, Sekadau – Bupati Sekadau, Rupinus, SH., M.Si menyerahkan naskah perjanjian hibah dan berita acara serah terima yang sudah ditandatanganinya kepada Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.IK. Penyerahan dilakukan di ruang rapat kantor Bupati Sekadau, Jum’at siang (31/8/2018).

Adapun hibah yang diserahkan Pemkab Sekadau kepada Polres Sekadau yaitu berupa dua objek tanah yang lokasinya persis di depan Mako Polres (halaman) dan asrama belakang mako Polres Sekadau dengan total luas + 16.603 m2.

Baca Juga :  Sinergi Hadapi Natal dan Tahun Baru di Sekadau

Tapi untuk objek tanah yang berada di asrama belakang mako Polres Sekadau belum disertifikatkan oleh Pemkab Sekadau karena belum tercatat dalam daftar barang milik daerah namun masuk dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemkab Sekadau dengan Polres Sekadau.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Sekadau Deklarasikan Ensalang Sebagai Desa ODF

Serah terima ini juga dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Kajari Sekadau, Sekda Sekadau, Kepala BPN Sekadau unsur Forkopimda Sekadau, para Kepala OPD Pemkab Sekadau, Uskup Sanggau dan Pastor Paroki serta Pastor Monumental Sekadau.

Selain Polres Sekadau, dalam kegiatan penandatanganan naskah perjanjian hibah dan BAST barang milik daerah, Pemkab Sekadau juga menyerahkan hibah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau, Kantor BPN Sekadau dan Keuskupan Sekadau. (*/Mus)

Comment