Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan DPO Kasus Pencurian Alat Berat

KalbarOnline, Sekadau – Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial SE (22) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan kasus tindak pidana pencurian komponen alat berat.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu M. Ginting, SH mengungkapkan kasus tindak pidana pencurian alat berat milik PT. SML Barat dan PT. SML Timur Desa Taoang Tingan, Kecamatan Nanga Taman tersebut telah ditangani pihak kepolisian sejak tahun 2016 lalu.

Baca Juga :  Kabid Perkebunan DKPPP Beberkan Sejumlah Kendala Replanting Kebun Sawit di Sekadau

“Yang bersangkutan sudah lama dalam pengawasan sesuai pengembangan kasusnya yang telah kami tangani dan setelah dilakukan interogasi, SE mengakui perbuatannya,” ucap Kasat Reskrim, Senin (27/8/2018).

Iptu Ginting membeberkan krononogi penangkapan bermula adanya informasi tentang keberadaan SE di kabupaten Sekadau.

“Sejak Jum’at (24/8) lalu petugas melakukan pengintaian terhadap keberadaan dan gerak gerik pelaku,” tambahnya.

Baca Juga :  Kayuswan Panungko Gantikan Marupa Sagala Jabat Kapolres Sekadau

Petugas berhasil mengamankan SE pada Minggu (26/8) pukul 12.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan kekasihnya yang berlokasi di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Sekadau.

“Kasus ini masih akan kita kembangkan lebih lanjut, pelaku sudah ditahan di rutan Mapolres Sekadau, untuk selanjutnya kita akan lakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sekadau,” pungkas Kasat Reskrim. (*/Mus)

Comment