Pemkot Luncurkan e-Monev Monitoring Kepatuhan Standar Pelayanan Publik

Sutarmidji : Pemanfaatan IT Harus Didukung Disiplin Aparatur

KalbarOnline, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publiknya. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan meluncurkan Sistem Monitoring dan Evaluasi Standar Pelayanan Publik (e-Monev).

e-Monev, aplikasi berbasis website ini diluncurkan di Aula Sultan Syarif Abdurrahman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (18/7).

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Yuni Rosdiah menjelaskan, peluncuran e-Monev ini dalam rangka pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan unit kerja yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat itu harus memenuhi variabel standar pelayanan publik.

“Jadi ada sembilan variabel yang harus dipenuhi, dari mulai standar pelayanan sampai atribut yang digunakan oleh petugas pelayanan. Setiap tahun kita akan monitor artinya kepatuhan seluruh unit kerja dengan nilai tertinggi 100,” ujarnya.

Menurutnya, dengan dibangunnya sistem ini, pihaknya dapat memonitor setiap unit kerja apakah sudah mematuhi standar pelayanan publik sesuai UU Nomor 25 tahun 2009. Apabila terdapat OPD atau unit kerja yang belum memenuhinya, maka pihaknya akan memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Kalbar Food Festival 2024 Dibuka dengan “Memangkong” Sotong

Mekanisme penggunaan e-Monev ini, lanjut Yuni, masing-masing unit kerja mengupload standar pelayanan di dalam sistem e-Monev. Tim e-Monev di tingkat Kota Pontianak akan menchecklist atau memberikan penilaian sehingga otomatis nilainya akan keluar.

“Dengan demikian kita akan tahu standar pelayanan mana yang dipenuhi,” ungkapnya.

Melalui aplikasi ini pula masyarakat bisa melihat informasi pelayanan publik yang ada di Pemkot Pontianak. Aplikasi ini juga terkoneksi dengan website resmi Pemkot Pontianak, yakni organisasi.pontianakkota.go.id/emonev, dan website Gencil. Masyarakat bisa melihat standar pelayanan publik seperti apa.

“Contoh ketika dia ingin tahu berapa lama membuat KTP lihat saja standar layanan Disdukcapil maka dia bisa tahu berapa hari kemudian prosesnya seperti apa. Jadi tinggal buka saja ke OPD manapun asalkan mereka sudah mengpload maka bisa melihat semuanya dengan gampang,” jelas Yuni.

Seluruh standar pelayanan termuat di e-Monev. Namun apabila masyarakat mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai maka masyarakat bisa melaporkannya melalui aplikasi Gencil. Dengan masuknya laporan tersebut, maka tindak lanjut yang dilakukan pihaknya adalah memberi teguran kepada OPD atau unit kerja bersangkutan untuk memperbaiki pelayanannya.

Baca Juga :  Arsjad Rasjid Optimis Terpilih: Komitmen Satukan Kadin Kembali Satu Rumah

Tidak hanya standar pelayanan publik, OPD dan unit kerja juga mengupload hasil pengaduan per bulan.

“Masing-masing OPD dan unit kerja harus mengupload standar pelayanan publik yang ada di unit kerjanya,” tutur Yuni.

Adapun jumlah total layanan yang ada di lingkungan Pemkot Pontianak sekitar 500-an untuk seluruh OPD. OPD yang paling banyak layanan publiknya adalah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak.

Sedangkan unit kerja yang berkaitan dengan pelayanan publik berjumlah 99 unit kerja, termasuk BUMD seperti PDAM dan Bank Pasar.

Sementara, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menilai pelayanan publik yang baik, cepat, transparan dan mudah itu sudah menjadi tuntutan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, diakuinya IT sangat dibutuhkan dalam mewujudkannya.

“Semua itu tergantung dengan disiplin aparaturnya, sehebat apapun sistem yang kita bangun tetapi kalau tidak disiplin maka itu semua tidak akan berjalan baik,” pungkasnya. (jim)

Comment