Antisipasi Peredaran PCC, Tim Gabungan Kapuas Hulu Gelar Razia di Sejumlah Apotek

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Tim gabungan Polres Kapuas Hulu, Dinas Kesehatan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menggelar razia peredaran obat PCC di sejumlah apotek di Kabupaten Kapuas Hulu, belum lama ini.

Hadir dalam razia Kabag Ops, Kompol Joko Sarwono, Kepala Dinas Kesehatan, Harisson dan sejumlah anggota lainnya yang ikut mengawal.

Baca Juga :  Sekda Kapuas Hulu Buka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II dan III Tahun 2022

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu, Harisson menegaskan ada tujuh jenis obat mengandung karisoprodol atau PCC yang dilarang beredar sejak Tahun 2013 lalu.

Baca Juga :  Prajurit Pamtas Yonif 320/BP Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Rotan Senilai Rp2,8 Miliar

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI nomor HK 0413506133535 Tahun 2013, ada tujuh jenis obat mengandung Karisprodol yaitu Somardril Compossitum, New Skelan, Carsipain, Carminofein, Etacarphen, Cazerol dan Bimacarphen. (Ishaq)

Comment