Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kayong Utara Tak Becus Tangani Permasalahan Buruh

KalbarOnline, Kayong Utara – Surat tuntutan DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Kabupaten Kayong Utara yang sudah berbulan-bulan dilayangkan kepada pihak Disnakertrans Kayong Utara hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda mengarah kepada penyelesaian oleh dinas terkait.

Bahkan ada surat tuntutan buruh yang sudah dilayangkan sejak setahun yang lalu.

Adapun tuntutan-tuntutan dalam surat tersebut antara lain.

Status buruh harian lepas (PKWT) yang sudah bekerja lebih dari enam bulan dan bahkan sudah bekerja bertahun-tahun di PT.CUS dan PT Jalin Vaneo Kayong Utara, namun hingga kini para buruh tersebut belum juga berubah status menjadi karyawan tetap (PKWTT).

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Pemkab Kayong Utara Gelar Gerakan Pangan Murah

Padahal sesuai Keputus Menteri Nomor 100 tahun 2004 tentang buruh pekerja yang bekerja selama 21 hari/bulan yang sudah dijalani selama 3 bulan, maka status mereka harus sudah berubah menjadi karyawan tetap.

Begitu juga halnya menyangkut masalah PHK atas nama Abdul Khaliq P yang di phk sepihak oleh PT.CUS yang sudah terhitung sejak 8 bulan yang lalu tepatnya pada bulan Oktober 2016, namun hingga saat ini juga belum ada penyelesaian yang dilakukan oleh pihak Disnakertrans Kayong Utara.

Baca Juga :  Ribuan Warga Kayong Utara Antusias Ikuti Jalan Sehat Tokoh Nasional Kalbar, Oso: Aku Rindu Sukadana

Selain Abdul Khaliq, PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Jalin Vaneo juga menimpa Yayan Sujio yang merupakan salah seorang mandor di perusahaan tersebut sejak 4 bulan yang lalu hingga saat ini belum juga ada tanda-tanda kearah penyelesaian.

Sejumlah pihak menilai bahwa kinerja Disnakertrans Kayong Utara sama sekali tidak berpihak kepada buruh ataupun masyarakat lemah. (Tim)

Comment