Paripurna Istimewa Hujan Instruksi, Rahmad: Saya Hanya Melaksanakan SK Gubernur

KalbarOnline, Mempawah – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar Paripurna Istimewa yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria, dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Mempawah, Gusti Ramlana, dan Muspida, Muspika serta sejumlah Ketua-ketua Partai.

Anggota DPRD Mempawah dari partai Nasdem, H Anwar mengungkapkan kekecewaannya bahwa dalam Rapat Paripurna Istimewa peresmian pemberhentian Anggota DPRD Mempawah, Teddy Kurniawan dan peresmian pengangkatan Abdul Kadir dalam Penggantian Antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Mempawah, seharusnnya diketahui anggota Bamus (Badan Musyawarah) di DPRD Mempawah.

“Jadi, sampai detik ini, saya anggota Bamus tak pernah dihubungi untuk melakukan musyawarah, mengagendakan jadwal rapat paripurna istimewa ini, karena pintu masuk aktivitas kedewanan wajib harus dilakukan musyawarah, karena dikhawatirkan di dalam lembaga kita akan di PTUN oleh orang yang tak berkenan, dan kita semuannya akan kena imbasnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa ia tak bermaksud menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) tersebut. Namun, dalam pelaksanaakan rapat, ada mekanismenya dan ada aturan yang sudah diatur untuk dilaksanakan atau dipatuhi.

“Jadi, dalam tata tertib kita ini, sudah mengatur, badan musyawarah (Bamus) mempunyai tugas, dalam poin D pasal 55 yang menetapkan jadwal rapat acara rapat-rapat termasuk paripurna, dengan demikian hak kami, dikangkangi,” cecarnya.

Menurutnnya, dalam pelaksanaan rapat ini dan tak mengikuti mekanisme yang ada, dikhawatirkan dan ditakutkan ada pihak yang dirugikan, dan akan di ajukan ke PTUN, maka semua dewan di Kabupaten Mempawah akan terkena imbas.

Baca Juga :  Gantikan Almarhum Paulus Tan, Muhammad Rijal Resmi Jabat Anggota DPRD Ketapang

“Saya, kasihan, dengan keluarga yang akan dilantik PAW saat ini. Dan kita tak bermaksud untuk menghambat proses PAW, jadi tolonglah ikuti mekanisme ini,” tukasnya.

“Lembaga DPRD merupakan politik koligial, dan tak ada unsur Bos, Ketua dan golongan, semuanya sama, dan wajib mengingatkan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Rahmad Satria mengatakan pasal 55 itu hanya menyebut rapat paripurna, dan rapat-rapat lain, bukan rapat paripurna istimewa. Karena setiap pelantikan PAW ini tentunya ada pro dan kontra seperti sebelumnnya. maka kebijakan ini harus disampaikan kesiapan yang melantik, yakni Ketua Dewan, maupun Wakil Ketua Dewan.

“Jadi, dalam rapat paripurna istimewa ini, meskipun kuorum maupun tidak, bukan suatu masalah,” ujarnya.

Menurutnnya, dalam pelaksanaan rapat paripurna istimewa PAW ini, apakah akan di gugat atau tidak?, dirinya menegaskan bahwa tidak akan di gugat.

Karena, menurutnya, Ketua DPRD hanya menjalankan keputusan.

“Jadi, saya hanya membacakan SK, karena jika ingin menggugat maka yang di gugat itu SK Gubenur, ataupun dari partai politiknya, bukan pimpinan dewan, karena saya hanya melaksanakan keputusan Gubernur,” tegasnya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Mempawah Pastikan Gadis yang Kejang Bukan Karena Vaksin

Menurut Rahmad, jika Ketua DPRD tak melakukan pelantikan PAW selama 14 hari, sejak dibuatnnya SK sampai di DPRD Mempawah, maka Ketua DPRD yang akan diberikan sanksi karena dinilai menghalang-halangi pengangkatan anggota DPRD yang di PAW.

“Jadi, hari ini, saya hanya melaksanakan dan meresmikan berdasarkan keputusan Gubernur, dan mengangkat sumpah yang diatur dalam Undang-undang,” tuturnya.

Rahmad juga menjelaskan, dalam pasal 55 tersebut tidak ada mengatur tentang rapat paripurna istimewa. Namun untuk rapat-rapat, dan paripurna itu memang ada.

“Jadi, jika ada, tolong tunjukan dimana pasal yang mengatur rapat paripurna Istimewa, tolong tunjukan jika ada,” tegasnya.

Setelah rapat dilakukan scorsing selama 15 menit, rapat paripurna istimewa tersebut dilanjutkan kembali.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalbar 857 tentang Peresmian Pemberhentian Teddy Kurniawan dan peresmian pengangkatan Abdul Kadir, pengganti antar waktu (PAW) Anggota Dewan Kabupaten Mempawah.

“Karena terjadinya PAW, berdasarkan usulan dari partai politiknya, hingga terjadi PAW, karena di dalam Pasal 4 ayat 1 yang menjelaskan bahwa yang di PAW akan digantikan dengan, suara yang terbanyak berdasarkan perolehan suara terbanyak dibawahnya, dari partai politik yang sama, dan dapil yang sama,” terangnya.

Pelantikan pun berjalan dengan khidmad, maka Abdul Kadir dinyatakan resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Mempawah. (Lis)

Comment