Uray M Zaein Sampaikan Keberatan Usulan PAW Anggota DPRD Kubu Raya oleh DPC Gerindra

KalbarOnline.com – Uray M Zaein, sebagai Calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan ke-5 dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Gerindra DPC Kabupaten Kubu Raya, pada daerah pemilihan (dapil) Kecamatan Sungai Kakap, mengajukan keberatan terhadap usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang dilakukan oleh Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kubu Raya.

Keberatan itu disampaikan Uray M Zaein melalui penasihat hukumnya Herawan Utoro kepada Ketua KPUD dan Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat, tanggal 16 September 2022.

Keberatan yang disampaikan itu menyusul lantaran Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kubu Raya pada sebelumnya telah mengajukan usulan nama Budi Sulistia sebagai calon pengganti antar waktu terhadap Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi Gerindra, Akhmadsyah yang meninggal dunia pada tanggal 13 Juni 2022 lalu.

Usulan awal terhadap nama Budi Sulistia itu telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 9 September 2022. Dimana usulan nama itu kemudian telah juga diteruskan kepada  Ketua KPUD Kabupaten Kubu Raya pada tanggal 14 September 2022.

Melalui pers release yang diterima redaksi, Minggu tanggal 18 September 2022, Herawan Utoro menyampaikan, alasan keberatan pihaknya tersebut karena menilai Budi Sulistia tidak lagi memenuhi syarat dan atau tidak lagi berhak untuk diusulkan sebagai calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi Gerindra–sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Baca Juga :  BKMT, Organisasi Sosial Keagamaan Bergerak di Bidang Dakwah Siap Membangun Keharmonisan

Adapun dasar dan alasan keberatan yang disampaikan Herawan Utoro yakni, pertama, bahwa Budi Sulistia yang diusulkan oleh Pengurus DPC Partai Gerindra sebagai Calon Anggota DPRD  Pengganti, sudah tidak lagi menjadi anggota Partai Gerindra.

Kedua, Budi Sulistia telah berakhir keanggotaannya di Partai Gerindra, Budi Sulistia telah pindah dan terdaftar sebagai anggota dan pengurus di Partai Politik lain yakni Partai UMMAT Provinsi Kalimantan Barat periode 2021-2025, selaku Wakil bendahara, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Pengurus Pusat Partai UMMAT Nomor:0020/01.61/SK.Kep-I.R-I/DPP.PU/2022, bertanggal 4 Maret 2022.

“Bahwa yang berhak dan/atau memenuhi syarat untuk diusulkan sebagai calon pengganti antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi Gerindra, adalah Uray M. Zaein selaku Calon Anggota DPRD yang memperoleh Suara terbanyak ke-5,” kata Herawan Utoro.

“Karena  calon lainnya, yakni Bani Amin, S.P.I (Perolehan Suara ke-3) meninggal dunia, kemudian Tuti Amelia, S.Sos. (Perolehan Suara ke-4), telah dilantik menjadi ASN,” tambahnya.

Baca Juga :  Paripurna Istimewa Hujan Instruksi, Rahmad: Saya Hanya Melaksanakan SK Gubernur

Selanjutnya, selaku penasihat hukum dari Uray M Zaein, pihak Herawan Utoro berharap Ketua KPUD dan Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Kubu Raya agar melakukan verifikasi dengan meneliti dan memeriksa bukti-bukti baik yang menjadi kelengkapan administratif dalam berkas permohonan usulan PAW atas nama Budi Sulistia.

“Maupun bukti-bukti keberatan yang diajukan oleh Uray M Zaein–yang menunjukkan Budi Sulistia telah pindah dan terdaftar sebagai anggota dan pengurus di Partai UMMAT Provinsi Kalbar, serta memintai keterangan/klarifikasi kepada instansi terkait dan/atau calon pengganti antar waktu, untuk selanjutnya Mengusulkan dan/atau Menyampaikan nama Uray M Zaein sebagai calon pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya Fraksi Gerindra,” pintanya.

Lebih lanjut, selaku penasihat hukum pula, Herawan Utoro mereservir hak-hak dari Uray M Zaein untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Mempawah, Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dan mengajukan laporan polisi kepada pihak kepolisian jika diperlukan.

“Apabila dalam dokumen kelengkapan administratif dalam usulan PAW tersebut, terdapat pemalsuan surat,” tuntasnya. (Jau)

Comment