Kenalan di Medsos, Gadis Bawah Umur di Pontianak Berujung Disetubuhi di Kamar Hotel, Pelaku Oknum Guru SMP Negeri

KalbarOnline Pontianak – Berawal dari perkenalan di jejaring media sosial, seorang anak bawah umur di Kota Pontianak berujung disetubuhi oleh pria dewasa di sebuah kamar hotel. Belakangan terungkap, kalau pelaku tersebut merupakan salah satu oknum guru di SMP Negeri Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menyampaikan, kalau kejadian persetubuhan itu terjadi pada Mei 2023. Kasus ini baru dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi pada Oktober 2023, setelah mendapati anaknya tiba-tiba mengandung.

“Dari keterangan ibu korban, karena tidak haid anaknya kemudian melakukan tes kehamilan. Hasilnya positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban lalu membuat pengaduan ke Polresta Pontianak,” terang Antonius, Selasa (16/04/2024).

Baca Juga :  Pemuda di Sekadau Tega Setubuhi Ponakan Sendiri

Lebih lanjut disampaikan, dari keterangan korban, perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang kemudian diketahui berinisial EP itu terjadi sebanyak dua kali.

Dari laporan yang masuk, pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan dan mendapati adanya dua alat bukti yang cukup. Singkatnya, pada 22 Desember 2023, pelaku lalu ditetapkan sebagai tersangka usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan.

“Dari pemeriksaan terungkap jika pelaku adalah oknum guru SMP negeri di Kota Pontianak,” katanya.

Saat ini, perkara persetubuhan yang dilakukan EP tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Di mana tersangka dijerat dengan Pasal  81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Sudah 150 Masjid Terbangun Selama Menjabat, Sutarmidji: Pemkot Sangat Permudah Rumah Ibadah Dapatkan IMB dan Sertifikat Wakaf

Pasal di atas di-juncto-kan ke Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun.

“Karena tersangka adalah tenaga pendidik, maka terhadap ancaman pidananya ditambah sepertiga sesuai dengan pasal 81 ayat 3,” jelas Antonius. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment