3 Pengeroyok Pemuda yang Diduga Curi Mangga Hingga Tewas di Kubu Raya Terancam 12 Tahun Penjara

KalbarOnline, Kubu Raya3 pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di Kubu Raya hingga tewas terancam 12 tahun penjara.

Diketahui FR bersama temannya DR dihakimi massa lantaran diduga mencuri buah mangga di Jalan Rasau Jaya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold Kumontoy mengatakan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, ditetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka. Masing-masing berinisial IS, TB dan MA.

Jerrold menjelaskan, ketiga tersangka itu didapati berdasarkan hasil interogasi terhadap enam orang dan ditambah keterangan saksi lain.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Jerrold, tersangka IS dan TA mengaku memukul menggunakan tangan. Sedangkan tersangka MA mengaku memukul dengan menggunakan kayu bulat ke kepala korban.

Baca Juga :  Bersama Bupati Kubu Raya, Kapolres Tinjau TPS 018 Ampera Raya

“Tersangka MA ditangkap paling terakhir karena yang bersangkutan melarikan diri ke Kecamatan Kubu,” kata Jerrold dalam konferensi pers di Polsek Sungai Raya, Kamis, 10 Maret 2022.

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan Atau 351 KUHP tentang penganiayaan atas perbuatannya.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 12 tahun,” kata Jerrold.

Jerrold menerangkan, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 6 Maret 2022 dinihari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, FR dan DR, menggunakan sepeda motor berhenti di sebuah rumah kosong untuk berteduh dari hujan.

Keduanya, lanjut Jerrold, melihat pohon mangga dan mengambilnya. Ternyata, aktivitas tersebut dipantau oleh seorang warga berinisial IS yang merupakan penjaga malam.

Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, Pemkab Kubu Raya Luncurkan PMTAS Untuk Murid SD

IS lantas mendatangi FR dan DR. Kemudian memanggil kawan-kawannya yang lain untuk meminta keterangan FR dan DR. Lantaran merasa keterangan FR dan DR berbelit-belit, kemudian terjadilah pemukulan.

“Setelah dipukuli, keduanya diserahkan kepada kepolisian,” kata Jerrold.

Jerrold melanjutkan, pada pukul 09.00 WIB, FR mengaku pusing dan dibawa ke Puskesmas Sungai Raya. Setelah dirawat, FR dibawa kembali ke Mapolsek.

“Pukul 14.00 WIB, FR kembali mengeluh sakit, lalu dibawa ke Rumah Sakit Auri. Kemudian, saat hendak dirujuk ke RSUD Soedarso, pukul 19.30 WIB, FR meninggal dunia di tengah perjalanan,” jelas Jerrold.

Comment