Tongkang Terbalik di Perairan Karimata, Walhi: Sanksi Berat Perusahaan Pemiliknya

KalbarOnline, Kayong Utara – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalbar mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memberi sanksi berat kepada perusahaan pemilik tongkang terbalik di perairan Karimata, Kabupaten Kayong Utara.

Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar Hendrikus Adam mengatakan, sanksi berat perlu diberikan karena tongkang terbalik tersebut mengancam kerusakan karang di perairan Karimata.

Baca Juga :  Walhi Temukan 12 Konsesi di Ketapang Tak Lakukan Pemulihan Kerusakan Gambut

Selain itu, lanjut Hendrikus Adam, tongkang terbalik itu mengancam biota laut karena menumpahkan cairan tidak larut atau minyak di perairan Karimata.

“Terlebih wilayah laut tempat tumpahnya material karnel sawit berada dalam kawasan cagar alam laut,” ungkap Adam.

Tongkang terguling itu dekat dengan kawasan Cagar Alam Laut (CAL) Karimata. Dilindungi secara hukum.

Baca Juga :  Satu ABK KM KY 02 Berhasil Diselamatkan

Tumpahnya zat-zat berbahaya di perairan Kalbar seperti ini, menurut Adam, bukan persoalan baru. Tetapi sampai saat ini aparat terkait belum tegas. Bahkan terkesan kurang terbuka kepada publik.

“Tumpahan dan bahkan tenggelamnya tongkang pembawa material hasil industri ekstraktif di perairan wilayah Kalbar selama ini bukan hal yang asing, kerap terjadi,” pungkas Adam.(*)

Comment