Tindak Lanjuti Laporan Walhi, DLHK Kalbar Bakal Ajukan Revisi Izin PT Mayawana ke Pusat

KalbarOnline, Pontianak – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar merilis siaran pers terkait jawaban dan sikap Pemerintah Provinsi Kalbar atas laporan yang disampaikan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Barat tentang dugaan penyalahgunaan lahan oleh PT Mayawana Persada.

Dalam siaran pers yang diterima awak media pada Minggu (25/02/2024) siang tersebut, DLHK juga memuat 3 poin inti dari laporan Walhi Kalbar, diantaranya:

1. Ada pembukaan lahan untuk kegiatan penanaman di areal PBPH PT Mayawana Persada yang dilakukan oleh pihak perusahaan dan terindikasi di lahan gambut.

2. Ada areal hutan adat masyarakat Kampung Sabar Bubu Kecamatan Kualan Hilir Kabupaten Kayong yang termasuk dalam areal garapan PT Mayawana Persada.

3. Ada muncul konflik sosial masyarakat sekitar areal konsesi PBPH PT Mayawana Persada dengan pihak perusahaan yang penanganannya sampai ke penegak hukum.

Menanggapi hal itu, Kepala DLHK Provinsi Kalbar, Adi Yani menyatakan akan segera membentuk tim gabungan sambil melengkapi data-data teknis terkait materi pengaduan yang ada. Yani turut memberikan sejumlah poin arahan terkait hal itu. Antara lain:

Baca Juga :  Geram Aksi Pembakaran Lahan di Punggur, Sutarmidji Instruksikan DLHK Cabut Izin Penggunaan Lahan Selama 5 Tahun

1. Semua perizinan PBPH PT Mayawana Persada diterbitkan oleh Kementerian LHK. Sedangkan untuk rencana kerja tahunan diterbitkan sendiri oleh Direktur Perusahaan (Self Apropal). Fungsi Dinas LHK terkait pembinaan teknis yang secara operasional dilakukan oleh UPT KPH Wilayah Kayong.

2. Terkait lahan gambut dalam areal konsesi PT Mayawana Persada akan dilakukan penelitian ulang dari beberapa peta terkait yang legal dan sudah di-publish. Hasil penelitian dan evaluasi akan menjadi dasar penataan kembali terhadap areal izin PBPH PT Mayawana Persada, dan akan diusulkan revisi perizinannya kepada Menteri LHK.

3. Terkait keberadaan hutan adat Sabar Bubu, akan didorong melalui persetujuan perizinan perhutanan sosial setelah dilengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.

4. Terkait permasalahan konflik sosial yang terjadi, agar pihak perusahaan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat setempat dan memberikan ruang kepada warga lokal untuk ikut terlibat pada segmen kegiatan usaha melalui pola pemberdayaan masyarakat

5. Pada dasarnya Dinas LHK Kalbar mengapresiasi atas laporan Walhi sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam rangka mewujudkan asas keseimbangan (check and balance) dan menindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi serta kewenangan yang dimiliki.

Baca Juga :  Oh, Sekarang Tugas Brimob "Jagain" Perusahaan Sawit Juga Toh?

“Pada intinya DLHK Kalbar siap menerima kritik dan saran untuk perbaikan pengelolaan hutan di Kalbar. Dinas LHK Kalbar yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap semua kegiatan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) akan terus melakukan kontrol terhadap semua kegiatan dari pemegang izin usaha, agar PBPH disiplin melaporkan kegiatan dari rencana kerja yang direalisasikan,” terangnya

Yani juga menyebutkan, bahwa pengelolaan kawasan hutan, terutama terkait dengan fungsi gambut harus benar-benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Pembukaan hutan alam dengan masif dan berskala besar harus mengacu pada rencana kerja yang disetujui oleh KLHK sebagai instansi pemberi izin, agar PBPH juga memperhatikan hak-hak pihak ketiga dan masyarakat yang berada di dalam kawasan hutan dan sekitar konsesi,” jelasnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment