Caleg Nasdem Dapil Kapuas Hulu 3 Bongkar Indikasi Kecurangan Terstruktur di Pemilu 2024

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Hulu dari Partai Nasdem, Ahmad Yani menduga telah terjadi kecurangan pada saat pelaksanaan penghitungan suara pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 dan 05, Dusun Jaung, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.

Hal itu disampaikan calon legislatif (caleg) daerah pemilihan (dapil) Kapuas Hulu 3 itu kepada wartawan usai pihaknya menganalisa dokumen berita acara/model C hasil yang diterima.

“Hasil analisa kami ada kejanggalan yang terjadi, misalnya di mana berdasarkan dari dokumen berita acara yang kami terima untuk TPS 04 Teluk Aur pengguna hak pilih mencapai 100 persen,” sampainya Minggu (25/02/2024).

Yani menjelaskan, dari jumlah DPT sebanyak 66 orang di TPS 04 tersebut, pengguna hak pilih mencapai 68 orang, sehingga surat suara cadangan pun terpakai semuanya.

Selanjutnya, kejanggalan juga ditengarai dengan tidak adanya surat suara yang dinyatakan tidak sah atau tidak ada surat suara yang rusak/keliru dalam proses pencoblosan. Tidak hanya itu, hasil perolehan suara juga didominasi oleh satu orang caleg tertentu saja.

“Kami sangat menyayangkan pada saat rapat pleno rekapitulasi di Kecamatan Bunut Hilir pada Kamis 22 Februari lalu, ketika kami meminta kepada PPK untuk menghadirkan dokumen berupa formulir model C daftar hadir DPT, DPK, formulir model A DPT, DPtb, dan model A pindah memilih kepada PPK, permintaan kami tidak diakomodir,” paparnya.

Kemudian, dirinya juga meminta kepada panwas kecamatan untuk memberikan tanggapan dan pendapat panwascam pada saat rapat pleno, namun mereka tidak juga memberikan saran, pendapat dan tanggapan, padahal apa yang menjadi keberatan pihaknya terkait dengan tata cara, prosedur atau mekanisme pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan berdasarkan Keputusan KPU nomor 219 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam pemilihan umum.

Baca Juga :  Tak Ada PJU, Putussibau Gelap Gulita, Mana Tanggungjawab Pemprov Kalbar?

“Terkait dengan prosedur rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, kami ingin memastikan apakah benar pemilih sejumlah DPT menggunakan hak pilihnya secara keseluruhan dan pemilih pengguna KTP-el (DPK) di TPS tersebut,” kata caleg dengan nomor urut 8 ini.

Mantan Ketua KPU Kapuas Hulu ini juga kembali menjelaskan kejanggalan yang ditemukan di TPS 05 Teluk Aur, di mana untuk pencoblosan DPD RI tidak ada surat suara yang sah.

Sementara untuk surat suara PPWP, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak ada surat suara yang tidak sah, semuanya sah dan kembali didominasi oleh caleg tertentu dan capres tertentu.

“Jumlah DPT di TPS 05 Teluk Aur berjumlah 99 orang, yang menggunakan hak pilih sebanyak 95 orang, nah kenapa untuk DPD RI semuanya tidak sah dari total 95 pengguna hak pilih di TPS tersebut,” katanya.

“Ini tentunya bertolak belakang dengan hasil pelaksanaan pencoblosan DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, di mana hasilnya mencapai angka sempurna 100 persen, coblosan sah padahal secara teknis surat suara tersebut relatif lebih sulit bagi pemilih untuk mencoblos pilihannya, karena tidak ada foto, cuman nama dan nomor urut sedangkan DPD ada foto calon DPD,” tegas Yani.

Baca Juga :  Personel Jajaran Polda Kalbar Diminta Selalu Jaga Kekompakan dan Netralitas

Untuk memastikan dugaan kecurangan tersebut, pihaknya telah turun langsung melakukan investigasi ke lapangan guna mengumpulkan bukti bukti yang menguatkan.

“Berdasarkan data dan informasi yang kami terima di lapangan, bahwa tidak semua pemilih saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 tersebut berada di kampung halamannya, namun anehnya mereka bisa menggunakan hak suaranya,” jelasnya.

Yani menjelaskan, sebagian mereka yang tidak berada di kampung halamannya saat hari pencoblosan tersebut, karena sedang berada di negara tetangga Malaysia untuk bekerja.

Sedangkan dalam pencatatan dokumen berita acara model C Hasil, tergambarkan bahwa semua pemilih berada di tempat dan menggunakan hak pilihnya.

“Tentunya berdasarkan informasi tersebut patut diduga, di TPS 04 dan TPS 05 Desa Teluk Aur terindikasi telah terjadi pemilih yang diwakilkan,” katanya.

Ditambahkan Yani, untuk surat suara yang diterima ditambah suara cadangan sebanyak 2 persen jumlah surat suara sah 68, surat suara tidak sah 0, surat suara yang tidak digunakan 0 dan surat suara yang rusak 0.

“Untuk mencari keadilan atas dugaan kecurangan ini pihak kami telah melaporkan ke Bawaslu Kapuas Hulu dengan harapan agar segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yani. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment