Tak Ada PJU, Putussibau Gelap Gulita, Mana Tanggungjawab Pemprov Kalbar?

Syafii: Pengambilalihan kewenangan mendesak dievaluasi

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Sudah cukup lama Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak pernah menyala di sejumlah ruas jalan di Putussibau dan sekitarnya.

Semenjak kewenangan diambil alih Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kalimantan Barat, persoalan penerangan jalan umum dinilai tidak diperdulikan. Banyak ditemui di sejumlah ruas jalan di Putussibau, tidak terpasang penerangan jalan umum.

Seperti misalnya di jalan Ahmad Dogom I Putussibau yang gelap gulita, akibat PJU yang nihil PJU, padahal diketahui bahwa pengadaan dan pemeliharaan fasilitas umum sudah tentu dianggarkan oleh pemerintah.

Baca Juga :  Masjid Silaturrahmi Hilir Kantor Terima Satu Ekor Sapi Kurban dari Bank Kalbar

Menyikapi persoalan tersebut, ditemui KalbarOnline pada Jum’at (20/4) Ketua LSM Peduli Kapuas Hulu, M Syafii, SH mengatakan bahwa persoalan PJU saat ini sudah menjadi kewenangan dan tanggungjawab Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Barat.

“Jadi persoalan penerangan jalan umum bukan kewenangan dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu lagi. Semenjak Dinas Pertambangan dan Energi ditarik ke Provinsi, maka untuk penerangan jalan umum sudah menjadi kewenangan pihak Pemprov Kalbar, lantas mana tanggungjawab Pemprov?,” tutur Syafii.

Menurut Syafii, sejumlah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih Pemerintah Provinsi Kalbar mendesak untuk dievaluasi.

Baca Juga :  Destinasi Wisata Bukit Semugang Kapuas Hulu Siap Sedot Wisman Lewat PLBN Badau

“Persoalan ini perlu dievaluasi kembali dan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota harus diberikan penuh berdasarkan semangat amanah Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ungkapnya.

“Saya menilai dimana Undang-undang Pemerintahan Daerah itu juga seakan-akan mengkebiri Pemerintah Kabupaten/Kota yang tidak lagi memberikan ruang kewenangan yang seluas-luasnya  kepada Kabupaten/Kota bahkan secara nyata merugikan Kabupaten/Kota. Pemerintah Pusat harus memahami substansi lahirnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota yang diambil alih oleh Pemerintah Provinsi harus dievaluasi kembali,” pungkas Syafii. (Ishaq)

Comment