Demi Judi Online, Pria di Kubu Raya Nekat Gelapkan Mitsubishi Xpander

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Polsek Sungai Raya mengamankan pelaku penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Pelaku diamankan di daerah Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah pada Senin (18/03/2024) lalu.

Keberhasilan penangkapan pelaku berinisial AH (53 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya tersebut dibantu oleh Polsek Sungai Pinyuh. Pelaku tak berkutik saat tim gabungan Polsek Sungai Raya dan Polsek Sungai Pinyuh menciduknya di sebuah warung kopi.

Saat diciduk, pelaku sempat bengong tak bersuara, seakan-akan ia sedang bermimpi, namun setelah petugas menunjukan sebuah foto mobil Mitsubishi Xpander, pelaku langsung mengakui perbuatannya tanpa ditanya oleh petugas.

Dari situ, AH pun langsung digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga :  Akibat Arus Deras, Tim SAR Perluas Pencarian Plt Ketua Golkar Kubu Raya
Barang bukti. (Foto: Humas Polres Kubu Raya)

Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, bahwa kasus penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Xpander itu dilaporkan ke Polsek Sungai Raya pada 22 Januari 2024 silam, dan pelaku berhasil ditangkap pada Senin 18 Maret 2024 di salah satu warung kopi daerah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.

“Pelaku ini sudah lama menjadi buruan Satuan Reserse Polsek Sungai Raya. Alhamdulillah pelariannya berhasil dihentikan. Pelaku kami amankan bersama petugas dari Polsek Sungai Pinyuh ketika ia berada di salah satu warung kopi,” ujar Ade, Selasa (26/03/2024).

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Sergap Kurir dan Pemesan Narkoba di Kubu Raya

Ade menerangkan, awalnya mobil tersebut dipercayakan oleh korban kepada pelaku untuk disewakan, namun kepercayaan korban disalahgunakan oleh pelaku. Mobil Mitsubishi Xpander itu pelaku gadaikan sebesar Rp 15 juta dan uang tersebut digunakan pelaku untuk main judi online.

“Mobil tersebut digadaikan pelaku sebesar Rp 15 juta, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku tersangka dalam kasus penggelapan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan maksimal 4 tahun penjara, untuk barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya,” tegas Ade. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment