Polsek Hulu Gurung Amankan Penjual Miras di Desa Nanga Tepuai

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Polsek Hulu Gurung jajaran Polres Kapuas Hulu berhasil mengamankan satu penjual miras berinisial EA di Jalan Lintas Selatan, Dusun Riung, Desa Nanga Tepuai, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat (22/03/2024).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono mengatakan, penangkapan EA dilakukan saat petugas melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2024.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Upacara Sertijab Komandan Yonif 644/Walet Sakti

“Kegiatan operasi tersebut dilakukan terhadap penjual miras, dan dari giat tersebut telah didapati satu orang yang menjual miras di warung atau karaoke keluarga milik saudari EA,” katanya.

IPTU Haryono menyampaikan, dalam operasi tersebut pihaknya turut mengamankan sebanyak 7 botol arak maram merk Aek Ganteng/Arma.

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Pentas Seni Musik dan Tari Kapuas Hulu 2023

“Tindakan yang kami lakukan adalah  mendata orang yang diduga menjual miras serta membuat surat pernyataan pemilik warung tidak akan menjual kembali minuman keras, kami juga berkoordinasi dengan Pembina Fungsi Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu,” katanya. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment