Polres Sekadau Tangkap Dua Pencuri Motor, Salah Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

KalbarOnline, Sekadau – Polres Sekadau melalui Unit Reskrim Polsek Belitang Hilir berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Melanjan Raya, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Salah seorang pelaku berinisial A (26 tahun) dan yang lainnya adalah seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan, kejadian pencurian tersebut berlangsung pada Kamis (07/03/2024) pukul 00.05 WIB.

“Setelah berhasil mencuri sepeda motor, pelaku A menyeretnya sejauh 10 meter ke kebun kelapa sawit. Sepeda motor tersebut tidak dikunci stang,” ungkap Rahmad, dalam keterangannya Sabtu (09/03/2024).

Baca Juga :  Safari Subuh, Polres Sekadau Sosialisasikan Operasi Zebra Kapuas 2017

Selanjutnya, A membuka kunci motor tersebut dengan menggunakan obeng dan berhasil menghidupkannya.

“Motor tersebut kemudian dibawa ke Sintang oleh A. Sedangkan satu pelaku lagi (anak bawah umur) menggunakan motor miliknya untuk ikut ke Sintang,” kata AKP Rahmad.

Korban yang menyadari bahwa motornya telah hilang langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelahnya, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka.

Polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Revo Fit berwarna hitam sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Apresiasi Kepatuhan Masyarakat Sekadau Tak Rayakan Malam Tahun Baru

Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tindakan pencurian motor. Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak memarkir kendaraan sembarangan, dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi.

“Dengan meningkatkan tingkat kewaspadaan, kita dapat mencegah aksi pencurian ini,” tambahnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment