Anggota PPK dan KPPS yang Sakit Tidak Terakomodir BPJS Kesehatan

KalbarOnline, Putussibau – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Mohd Yusuf menjelaskan, baik anggota PPK maupun KPPS yang sakit, tidak terakomodir oleh BPJS Kesehatan, melainkan hanya diberikan santunan.

“Mereka yang sakit sudah kita data semua dan sudah kami berikan santunan,” katanya pada rapat pleno terbuka penghitungan suara pemilu di Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (29/01/2024).

Baca Juga :  Bawaslu Kayong Utara Lakukan Patroli Kesiapan Pengawas TPS

Yusuf menyatakan, bahwa pemberian santunan itu disesuaikan dengan seberapa parah sakit yang dialami oleh anggota yang bersangkutan.

“Dan setelah kami klarifikasi terkait sakitnya, apakah perlu dirawat atau tidak, kami verifikasi berapa jumlah santunan yang akan kami berikan,” katanya.

Terkait dengan pleno sendiri, Yusuf menerangkan, untuk tingkat kabupaten memang memerlukan waktu yang relatif lebih lama dari kecamatan, terlebih jika terjadi sanggah pihak-pihak terkait.

Baca Juga :  Sah! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Pakai Proporsional Terbuka

“Direncanakan selesai rapat pleno ini tiga hari, tetapi kami menargetkan hitungan rapat pleno ini selesai empat hari,” kata Yusuf. (Haq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment