DPRD Bakal Panggil KSOP Pontianak Soal Pemberian Sanksi Ringan ke Agen Kapal

KalbarOnline, Pontianak – Potensi pemasukan negara mendadak hilang dalam sekejap, setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pontianak hanya mengeluarkan sanksi teguran terhadap agen kapal terkait bongkar muat 844 ekor babi tak berizin di dermaga Kubu Raya.

Alhasil, satu keputusan yang dibuat seolah tanpa pikir panjang itupun membuat KSOP Pontianak kini banjir kecaman dan hujatan dari masyarakat luas. Bahkan ada beberapa kalangan yang menganggap, kalau sanksi yang diberikan tersebut bukanlah sanksi sebenarnya dalam pengertian efek jera, melainkan seperti layaknya mengingatkan seorang anak agar jangan lupa mencuci kaki sebelum tidur.

Seiring dengan derasnya kritik publik hari-hari ini, para wakil rakyat di DPRD Kalbar yang sejak awal memang sudah gerah, pun terpaksa mengambil sikap, dengan mengagendakan pemanggilan segera terhadap KSOP Pontianak untuk dimintai klarifikasi mengenai apa yang sesungguhnya terjadi. Termasuk soal dugaan “masuk angin” yang juga kencang berhembus di masyarakat.

“Kenapa KSOP hanya memberi sanksi teguran? Inikan jadi pertanyaan, ada apa antara KSOP dengan agen kapal dan pengusaha babi itu?” sebut Nurdin, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, pada Jumat (26/01/2024).

“Kita ingin mendengar langsung dari pihak KSOP bagaimana peristiwa itu terjadi,” sambungnya.

Jujur, Nurdin tak habis pikir, kenapa KSOP Pontianak bersikap seolah “mati gaya” ketika berhadapan dengan oknum pelanggar aturan, sehingga dengan entengnya memberikan sanksi yang dianggap cukup ringan tersebut.

Baca Juga :  Dukung Keputusan Sutarmidji Soal Jalan Siduk-Sukadana, Legislator Hanura: Publik Perlu Tahu…

Menurutnya, jika memang terdapat permasalahan “psikologis” dalam menghadapi pengusaha, Nurdin secara terbuka menyarankan agar Kepala KSOP Pontianak sebaiknya mundur dari jabatannya.

“Saya curiga begitu (ada indikasi permainan), karena sanksinya hanya teguran. Kalau memang Kepala KSOP tidak mampu, lebih baik pecat atau mundur saja,” jelas Nurdin dalam wawancara sebelumnya kepada awak media, Rabu (24/01/2024).

Bukan apa-apa, KSOP sendiri dinilanya merupakan institusi yang serius dengan beban tugas dan kewenangan berat yang harus diemban. Terlebih KSOP Pontianak bisa dianggap sebagai salah satu pertahanan masyarakat Kalbar dari sisi perairan.

“Harusnya jangan cuma teguran dong. Itukan pelanggarannya sudah jelas, mereka mengabaikan fungsi KSOP dengan tidak melaporkan saat mau bersandar,” kata Nurdin.

Apalagi lanjut Nurdin, keputusan KSOP kali ini sangat berpotensi menghilangkan pemasukan sah negara dari sektor Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang mana PNBP itu selanjutnya akan dikelola dan diteruskan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan lainnya.

“Setiap kapal yang mau sandar dan bongkar muat itukan mestinya ada hitung-hitungannya? Nah, kalau sudah tidak lapor, pasti mereka tidak bayar. Masak KSOP masih diam?” tanya Nurdin retorik.

Dengan sikap “mati gaya” di awal ini, Nurdin pun sangat menyangsikan kalau KSOP Pontianak bakal menuntaskan janji investigasi lanjutannya terkait penuntasan kasus ini secara keseluruhan.

“Saya tidak yakin KSOP serius melakukan investigasi setelah mengeluarkan surat teguran. Harusnya kan tuntaskan dulu penyelidikan, baru diputuskan sanksinya,” tutup Nurdin.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Rutan Kelas IIA Pontianak Gelar Tradisi Munggahan

Seperti diberitakan sebelumnya, KSOP Pontianak memang telah melayangkan sanksi berupa surat teguran kepada agen kapal KM Intan Mas, PT TLB, yang melakukan bongkar muat 844 ekor babi di sebuah dermaga di Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pembangunan KSOP Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan, sanksi tersebut diberikan usai dilakukan pemanggilan terhadap agen pelayaran KM Intan Mas pada Rabu (17/01/2024) lalu.

“Pihak agen telah datang memenuhi panggilan. Atas hasil klarifikasi tersebut, maka Kantor KSOP telah mengeluarkan teguran terhadap ketidakpemenuhan penyandaran maupun kegiatan bongkar muat,” kata Arif kepada wartawan, Selasa (23/01/2024).

Arif juga menerangkan, sesuai arahan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar, Harisson, pihaknya masih akan melakukan investigasi lebih mendalam terkait sanksi hukum atas dugaan bongkar muat tak berizin tersebut.

“Untuk sanksi hukumnya ini kita masih mendalami unsur lainnya dan kami juga melakukan investigasi sesuai arahan Penjabat Gubernur Kalbar,” kata dia.

Untuk investigasi mendalam, KSOP Pontianak mengaku masih akan mengumpulkan data dan informasi, kemudian nanti dilaporkan ke Pj Gubernur Kalbar.

“Ketika sudah didapatkan data dan informasi, kita akan melaksanakan sesuai permintaan Penjabat Gubernur. Jadi sampai di sini kita masih mengumpulkan data dan informasi,” ujarnya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment