KPU Ketapang Sebut Baru Tahu Kalau Ada Napi Lolos DCT Setelah Ada Laporan Masyarakat

KalbarOnline, Ketapang – Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengaku baru mengetahui bahwa AUR merupakan tahanan di Lapas Kelas IIB Ketapang setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 11 November lalu.

Ahmad berdalih, kalau pada saat atau selama tahapan masukan dan tanggapan masyarakat berlangsung, pihaknya sama sekali tak mendapat laporan terkait hal tersebut.

“Jadi dimulainya menerima masukan dan tanggapan masyarakat itu 10 hari kita, dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, di masa itu kita menunggu, standby, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, tidak ada penyampaian dari masyarakat, parpol maupun dari Bawaslu terkait ini,” ungkapnya di Kantor KPU Ketapang, Rabu (15/11/2023).

Menanggapi polemik ini, pihaknya pun telah menyusun berkas kronologi dan seluruh dokumen pendaftaran caleg yang bersangkutan untuk diajukan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

“Kami sudah menyusun kronologis dan menyusun dokumen pendukung, mulai proses pengajuan pencalonan dari awal, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan proses pasca penetapan DCT,” katanya.

Seiring pengajuan itu, Saufi mengaku, bahwa KPU Ketapang belum bisa membuat keputusan, sebab masih dalam proses komunikasi dan menunggu arahan resmi dari KPU Provinsi Kalbar.

Baca Juga :  KPU Tetapkan 349.837 Daftar Pemilih Tetap Pilkada Ketapang 2020

“Kita akan menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat. Karena pihak provinsi akan mempelajari kronologis dan dokumen yang telah kita lampirkan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saufi menyebut bahwa seluruh dokumen pencalonan legislatif yang diunggah di aplikasi Silon KPU, dinyatakan lengkap dan sesuai dengan mekanisme dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sehingga bisa diloloskan menjadi DCT.

“Di aplikasi Silon kita sudah menampilkan data-data ini. Kita print kita pelajari, sudah lengkap, beliau (AUR) dinyatakan MS,” ucapnya.

Kendati demikian, ia juga mengungkapkan, kalau memang pada saat proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon sebelumnya, PKB sempat mengajukan perbaikan syarat administrasi caleg yang bersangkutan pada 9 Juli 2023. Namun dokumen persyaratan yang bersangkutan masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum mengunggah surat keterangan bebas narkoba.

“Pada tahap pencermatan DCS, tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023, saudara AUR kembali diajukan oleh partai PKB. Jadi hasil verifikasi berkas yang bersangkutan MS karena sudah mengunggah surat keterangan bebas narkoba,” ujarnya.

Saufi mengatakan, kalau surat keterangan bebas narkoba caleg yang bersangkutan yang diupload pada aplikasi Silon KPU pada tahap pencermatan rancangan DCS, dikeluarkan oleh RSUD dr. Agoesdjam Ketapang tertanggal 27 april 2023.

Baca Juga :  Jemput Bola, UPT PPD Lakukan Sosialisasikan Langsung Pembebasan Denda Administrasi Pajak Kendaraan dan BBNKB ke Pengendara

Saufi menambahkan, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 87 tahun 2023, ada sejumlah alasan KPU dapat mencoret nama DCT, seperti karena meninggal dunia, tindak pidana karena pelanggaran kampanye, tindak pidana karena pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.

“Kalau dilihat dari PKPU 87 ini dimungkinkan untuk dicoret, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, tapi apapun itu kami tidak bisa membuat keputusan mendahului KPU Provinsi Kalbar,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang telah meloloskan sebanyak 560 orang calon legislatif (caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) untuk mengikuti pemilu 2024 pada tanggal 4 November 2023 lalu.

Dari jumlah itu diketahui, terdapat satu diantaranya merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang berinisial AUR, yang telah mendekam sejak 25 Mei 2023. (Adi LC)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment