Sosok Pj Wali Kota Pontianak Masih Teka-teki

KalbarOnline, Pontianak – Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan, segera berakhir pada tanggal 23 Desember 2023. DPRD Kota Pontianak sendiri sudah menggelar paripurna pengumuman pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak pada Senin kemarin (23/10/2023).

Berdasarkan ketentuannya, sebelum Edi Rusdi Kamtono dan Bahasan benar-benar mengakhiri jabatannya di 23 Desember itu, maka DPRD Kota Pontianak dan Gubernur Kalbar berkewajiban mengusulkan masing-masing tiga nama bakal calon (balon) Pj Wali Kota kepada menteri dalam negeri (mendagri).

Termasuk mendagri sendiri, juga diminta untuk mengusulkan tiga nama balon—total ada sembilan nama—sebelum akhirnya hanya akan ada tiga nama calon hasil pembahasan yang bakal disetor ke Presiden RI oleh mendagri melalui menteri sekretaris negara (mensesneg) sebagai pertimbangan untuk diputuskan satu nama.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), Harisson mengaku kalau pihaknya sudah mengusulkan tiga nama balon Pj Wali Kota Pontianak kepada mendagri. Hal itu menyusul adanya surat permintaan dari mendagri kepada Pemprov Kalbar terkait usulan nama-nama Pj tersebut.

“Kita (provinsi) sudah masukan usulan (nama-nama Pj) itu pada awal Oktober (2023), berdasarkan permintaan mendagri, dan sudah kita masukan usulan,” ungkap Harisson, Selasa (24/10/2023).

Harisson menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota diusulkan masing-masing tiga nama oleh gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota dan mendagri.

“Jadi bisa ada sembilan nama yang akan masuk dalam seleksi. Di Kalbar ini dalam waktu dekat yang masa jabatannya akan berakhir yaitu Kota Pontianak,” katanya.

Meski demikian, Harisson enggan mengungkapkan nama-nama pejabat yang diusulkannya itu.

“Yang pasti mereka adalah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” pungkasnya.

Berbeda dengan Pemprov Kalbar, Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin mengaku belum menerima surat dari mendagri terkait permintaan usulan ketiga nama Pj Wali Kota Pontianak.

“Tahapan selanjutnya kami akan usulkan kepada mendagri melalui Gubernur Kalbar. Mungkin dalam waktu dekat ini akan ada surat dari kementerian untuk segera mengusulkan Pj Wali Kota. Karena mekanismenya kan gubernur mengusulkan, DPRD kota mengusulkan,” katanya, Senin (23/10/2023).

Baca Juga :  SMA Karya Sekadau Siap Tampung Semua Calon Murid, Kepsek: Sekalipun Dari Luar Kabupaten

Setelah menerima surat dari mendagri nantinya, Satarudin menyatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, seperti apa arahan yang dimintakan mendagri di dalam surat tersebut.

“Kita lihat bunyi suratnya dulu, kalau memang hanya DPRD melalui ketua DPRD, tentu saya akan berkomunikasi dengan banyak pihak, siapa yang cocok jadi Pj Wali Kota Pontianak ini. Karena kita maunya Pj ini orang yang paham dengan situasi Kota Pontianak,” kata dia.

Sejauh ini Satarudin belum mau memastikan siapa nama-nama yang bakal dijadikan balon untuk diserahkan ke presiden melalui menteri. Yang jelas, kata dia, ketiga sosok yang akan dimajukan nantinya dipastikan memiliki kecakapan dalam hal mengurus pemerintahan Kota Pontianak.

“Nama-nama yang mencuat, saya kurang tahu juga ya. Nanti saya akan komunikasikan dulu dengan Pak Wali Kota, siapa yang cocok dan pas untuk menjadi Pj. Karena Pontianak inikan ibu kota provinsi, tentu dia harus paham dan mengerti situasi Pontianak,” tuntas Satarudin.

Terpisah, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono yang dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa siapapun Pj Wali Kota yang terpilih nantinya, haruslah orang yang berpengalaman. Karena sesuai kriteria, yang boleh diusulkan adalah pejabat tinggi pratama eselon II a.

“Minimal masa kerjanya pasti sudah di atas 20 tahun, jadi sudah sangat paham, dan mengerti aturan perundang-undangan, dan perannya sebagai Pj kepala daerah untuk memajukan daerah,” katanya.

Sesuai mekanismenya, menurut Edi, masing-masing akan mengusulkan tiga nama. Mulai dari gubernur, DPRD kota dan dari mendagri sendiri.

“Nanti akan dipilih di antara usulan itu. Saya berharap mereka harus lebih paham, apalagi ini tahun politik, dia (Pj harus) bisa menempatkan dirinya sebagai Pj yang netral, yang bertujuan semata-mata (untuk) keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.

Tiga Orang Kepercayaan Pendopo

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, sejumlah sumber mengkonfirmasikan tentang adanya tiga nama kandidat kuat yang telah diusulkan untuk menjadi Pj Wali kota Pontianak. Dari sekitar enam sampai tujuh nama yang bergulir, tiga inisial nama ini selalu disebut. SA, HR dan BM.

Ketiganya merupakan pejabat di Pemerintah Provinsi Kalbar dan merupakan orang kepercayaan. Tak hanya dari sisi integritas dan kemampuan, namun juga loyalitasnya.

Baca Juga :  PKK Pontianak Gelar Lomba Olah Makanan Bagi Bumil dan Baduta untuk Cegah Stunting

Beberapa sumber di lingkarang pendopo pun turut menganggukkan kepala saat disebut kepanjangan dari akronim ketiga nama itu.

“Ya. (Tapi) sebaiknya jangan disebut nama (kalau hendak di-publish),” ungkap sumber tersebut.

Sementara untuk tataran pejabat Pemerintah Kota Pontianak sendiri, juga terdapat tiga sampai empat nama yang muncul, namun yang menguat dan selalu masuk dalam pertimbangan yakni sosok berinisial MD.

Netral dan Paham

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Zulkarnain memandang, sejak mulai dari usulan, nama-nama Pj Wali Kota Pontianak harus dipastikan kalau mereka merupakan sosok yang netral dan paham dengan Kota Pontianak.

“Hal-hal teknis pemerintahan harus dikuasai, sehingga yang diajukan minimal itu harus memiliki pertama netralitas, kedua kemampuan teknis pemerintahan, itu standar yang dimiliki,” katanya.

Zulkarnain mengingatkan, bahwa Pontianak merupakan kota jasa dan perdagangan, dan seorang Pj dituntut memiliki pemahaman yang spesifik untuk itu. Tak hanya minimal dia merupakan sosok yang mampu menerjemahkan program-program wali kota sebelumnya, Pj juga harus mampu melanjutkan dengan kualifikasi jabatan yang dimilikinya.

“Pj Wali Kota ini walaupun tidak sepenuhnya sebagai seorang wali kota, karena wali kota inikan jabatan politik, ini juga harus ada kemampuan plus yang dimiliki. Artinya dia juga harus menunjukkan suatu kemampuan dalam posisi yang mengarah sebagai jabatan politik itu,” katanya.

“Artinya (Pj) terlihat kuat sosoknya, itu dalam posisi bagaimana hal-hal, ide, yang dimunculkan tetap dalam koridor jabatan karir itu, karena dia akan berhadapan dengan Forkopimda,” tambah Zulkarnain.

Dengan kata lain, walaupun seorang Pj diangkat bukan melalui pemilihan umum, namun ia tetap harus memiliki kewibawaan. Menurut Zulkarnain aura dari seorang pemimpin juga akan mempengaruhi jalannya pemerintahan.

“Karena Pj Wali Kota sebagai jabatan politik, dia juga harus punya aura dalam jabatan politik itu, dia terkesan kepemimpinan dia akan berhadapan dengan Forkopimda, apalagi akan dihadapkan dengan tahun politik, maka harus menjadi catatan basisnya harus netral,” katanya.

“Netralitas birokrasi itu menjadi dasar awal yang harus dimiliki, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan tersendiri nanti, (karena) ini tentu akan mengganggu stabilitas Kota Pontianak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment