APBD Perubahan Melawi 2023 Belum Ketok Palu, Harisson: Terbitkan Perkada

KalbarOnline, Melawi – Ketua DPRD bersama Wakil Ketua DPRD serta Sekda Kabupaten Melawi bertemu dengan Pj Gubernur Kalbar, Harisson di Ruang Kerja Gubernur Kalbar, Jumat (06/10/2023).

Pertemuan itu guna melaporkan bahwa Rancangan APBD Perubahan tahun 2023 Pemkab Melawi belum menuai kesepakatan, sesuai batas waktu yang ditentukan.

“Seharusnya paling lambat tanggal 30 September 2023 sudah disepakati APBD Perubahan 2023 Kabupaten Melawi atau sudah ketok palu,” ungkap Harisson.

Dirinya mengutarakan, jika mengacu pada PP 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020 dan Permendagri 84 Tahun 2022—apabila tidak terjadi kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terhadap Rancangan APBD Perubahan tahun bersangkutan—sampai dengan tanggal 30 September, maka di daerah tersebut dianggap tidak ada APBD Perubahan.

Baca Juga :  Hadiri Pengukuhan KDEKS Kalbar, Ini Arahan dari Wapres Ma’ruf Amin

“Untuk itu, mempedomani ketentuan tentang pengelolaan keuangan daerah saya menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten Melawi dapat melakukan pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD melalui Perubahan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada tentang penjabaran APBD (Pergeseran ke-2),” jelas Harisson.

“(Perkada ditujukan, red) dengan hanya menggeser anggaran yang memenuhi keadaan darurat dan keperluan mendesak sesuai peraturan,” sambungnya.

Baca Juga :  Wali Kota Edi Kamtono Buka Lomba Mewarnai Tingkat Anak-anak: Dorong Anak Lebih Kreatif

Dengan akan diterbitkannya Perkada nantinya, Pemprov Kalbar kata dia akan memfasilitasi pergeseran anggaran yang diperlukan sesuai dengan ketentuan.

“Terhadap pergeseran yang dilakukan tersebut maka Pemerintah Provinsi akan memfasilitasi pergeseran yang sesuai dengan ketentuan,” tutup Harisson. 

Sebagai informasi, Kabupaten Melawi diketahui kerap kali molor dalam mengesahkan APBD, bahkan tercatat sudah dua kali APBD Perubahan di “Kota Juang” itu tidak disepakati. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment