Bejat, Remaja di Kubu Raya Sodomi 6 Bocah

KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pria berinisial R (21 tahun), warga Kubu Raya yang diduga melakukan sodomi terhadap 6 anak dibawah umur.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade menyatakan, R ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban pada Minggu (29/09/2023) pukul 22.30 WIB.

“Setelah mendapatkan laporan dan pemeriksaan secara intensif oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, pada hari Senin (30/09/2023) pukul 10.00 WIB, R ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya di rumahnya yang berlokasi di salah satu kecamatan di Kabupaten Kubu Raya,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (02/10/2023).

Saat ini, pelaku masih dilakukan pemeriksaan yang mendalam oleh Unit PPA Polres Kubu Raya. Adapun korban sodomi tersebut diantaranya berinisial S, AI, AL, D, P dan SI.

“Perbuatan sodomi ini dilakukan R di rumahnya,” jelas Ade.

Baca Juga :  Puskesmas Sui Ambawang Diharapkan Menjadi Penunjang Penanganan Lakalantas

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap ketika salah satu korban berinisial S menceritakan kepada orang tuanya. Modus pelaku disebutkan, yakni dengan cara mengajak makan buah nangka di rumahnya. Setelah korban masuk kedalam rumah, pelaku langsung mengunci pintu rapat-rapat, selanjutnya R melakukan pengancaman kepada korban dengan menggunakan sebilah arit untuk menuruti nafsu bejatnya. Kemudian setelah perbuatannya tersebut terlaksana, R kembali mengancam korban agar perbuatannya tidak terbongkar.

“Selain perbuatan sodomi, pelaku juga melakukan perbuatan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala bagian belakan dan pipi korban. Setelah perbuatan itu terlaksana, R mengancam kepada korban akan memotong lidah korban jika memberitahukan perbuatannya kepada siapapun,” beber Ade.

Ade menambahkan, setelah S menceritakan perbuatan pelaku kepada ibunya, sang ibu tidak langsung percaya, namun tidak lama kemudian AI datang ke rumah dan menceritakan hal yang sama kepada ibu S atas perbuatan sodomi yang dilakukan R, tak menunggu lama, sang ibu langsung mengadukan peristiwa tersebut ke Polres Kubu Raya untuk menindak lanjuti perbuatan pelaku.

Baca Juga :  Dua Kelompok Buruh Bentrok di Sungai Raya Kubu Raya

“Pelaku yang bekerja serabutan ini mengakui perbuatannya atas dasar nafsu dan keinginannya sendiri,” kata Ade.

Atas perbuatannya, R diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment