Kajati Kalbar Apresiasi Sinergitas dan Kolaborasi yang Terbangun di Kapuas Hulu

KalbarOnline, Putussibau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kalimantan Barat, Muhammad Yusuf dan rombongan melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Kabupaten Kapuas Hulu.

Berbagai agenda dilakukan selama berada di Bumi Uncak Kapuas itu, diantaranya melakukan pertemuan  internal bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu.

Selain itu, Kajati Kalbar juga mengadakan ramah tamah dan silaturahmi dengan Pemkab Kapuas Hulu, Forkopimda, kepala OPD, camat se-Kabupaten Kapuas Hulu, di Rumah Dinas Jabatan Bupati Kapuas Hulu, Senin (11/09/2023).

Baca Juga :  Pemkab Kapuas Hulu Siapkan Rp 62 Miliar Untuk Bayar Gaji PPPK Formasi Tahun 2023

Silaturahmi itu dirangkai dengan pemaparan tentang arahan Kejaksaan Agung tentang tindak pidana korupsi, pengawasan proyek strategis nasional dan pengawasan proyek strategis di daerah.

Foto bersama dalam acara ramah tamah dan silaturahmi dengan jajaran Pemkab Kapuas Hulu. (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)
Foto bersama dalam acara ramah tamah dan silaturahmi dengan jajaran Pemkab Kapuas Hulu. (Foto: Ishaq/KalbarOnline.com)

Dalam kesempatan itu, Muhammad Yusuf mengapresiasi terbangunya sinergitas serta kolaborasi dan komunikasi dengan baik, antara bupati, wakil bupati dan semua komponen yang ada.

“Keberhasilan suatu daerah adalah adanya komunikasi dan kolaborasi yang terbangun dengan baik. Saya minta Bupati Kapuas Hulu untuk mempertahankan kolaborasi yang baik ini,” puji Yusuf.

Baca Juga :  Wabup Wahyudi Ajak PPP Kolaborasi Wujudkan Kapuas Hulu HEBAT

Dirinya mengaku sudah bertugas dari Aceh sampai Papua. Dengan penempatan tugas yang begitu jauh, ia banyak belajar banyak hal dan menilai kalau masing-masing daerah itu memiliki kelebihan.

“Kita harus banyak belajar, karena Indonesia kita ini kaya akan budaya, bahasa, kultur yang berbeda-beda. Alhamdulilah saya sekarang berdiri di sini di Kabupaten Kapuas Hulu, dan saya pun berdiri di khatulistiwa, karena itu semua rencana Tuhan,” pungkasnya. (Ishaq)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment