Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Pengendara Motor di Km 16 Jalan Raya Trans Kalimantan

KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Lalu lintas Polres Kubu Raya sedang mengusut kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Raya Trans Kalimantan, tepatnya di Km 16, Desa Jawa Tengah, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar.

Saat dikonfirmasi Minggu (10/09/2023) pukul 08.00 WIB, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres Kubu Raya, IPTU Wayan Mahardika mengatakan, saat ini polisi masih melakukan penyelidikan kasus tabrak yang terjadi pada Sabtu (09/09/2023) pukul 11.16 WIB tersebut.

“Peristiwa tabrak lari itu antara kendaraan sepeda motor KB 5238 AJ dengan kendaraan mobil truk,” kata Wayan.

Baca Juga :  Ingatkan OPD Tidak Boros Anggaran, Bupati Muda : Efesiensi

Wayan menjelaskan, kejadian tabrak lari tersebut berawal dari kendaraan roda dua KB 5238 AJ dari arah Pontianak menuju Tayan, kemudian ia menyalip kendaraan pick up yang berada di depannya, namun dari arah Tayan melaju kendaraan mobil truk menuju Pontianak.

“Karena jarak yang cukup dekat, kecelakaan itu tak dapat terhindarkan,” terang Wayan.

Ia menjelaskan, kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut menewaskan Ansari pengendara sepeda motor KB 5238 AJ. Namun mobil truk yang menabrak korban lalu melarikan diri dan saat ini masih dalam penyelidikan kepolisian.

“Atas peristiwa itu, Ansari, usia 64 tahun, warga Dusun Kuala Mandor, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Sebangki, Landak meninggal di tempat. Diduga penyebab kecelakaan karena lalainya pengendara sepeda motor saat mendahului kendaraan pick up yang berada di depannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Spesialis Pencuri Sarang Walet di Batu Ampar Ditangkap Polisi

Wayan kembali menekankan, bahwa kasus ini masih akan terus dilakukan pendalaman dan pelacakan terhadap keberadaan sopir truk tersebut.

“Saat ini kami melakukan penyelidikan melalui rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di beberapa titik di sekitar lokasi kecelakaan,” tegas Wayan.

Wayan pun mengimbau agar pelaku segera mungkin menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian Resor Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment