Sempat Buron, Pelaku Pencurian Enam TKP di Kubu Raya Berhasil Dibekuk

KalbarOnline, Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan, pelaku berinisial AN (28 tahun), warga Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (05/09/2023) pukul 19.10 WIB di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam.

“AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 WIB,” jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (08/09/2023).

“Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp 500 ribu dan total kerugian korban sebesar Rp 10 juta,” ujar Ade.

Ade mengatakan, saat tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas, namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

“Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP,” terangnya.

Baca Juga :  Lagi Asik Main Handphone: Dua Warga Adi Sucipto Tiba-tiba Diamankan Polisi

Lima TKP lain itu diantaranya di Gang Semi atau Lantang Tipo dengan mencuri uang tunai Rp 300 ribu, di Komplek RBK Sungai Raya Dalam mencuri 3 unit HP, 1 unit laptop dan uang tunai Rp 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur mencuri 1 unit HP dan uang tunai Rp 900 ribu, Komplek Sari Amanah Desa Kapur mencuri 3 unit HP dan uang tunai Rp 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur dengan mencuri 1 unit HP dan uang tunai Rp 70 ribu.

“Kesemuanya (kasus-kasus) itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya,” terang Ade.

” Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp 300.00 – Rp. 500.00,” kata Ade.

Adapun uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, karena dimungkinkan pelaku AN tidak sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

Baca Juga :  Masuk Kalbar Dengan Surat PCR Negatif Palsu Siap-siap Didenda Rp5 Juta

“Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku,” ungkap Ade.

Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook. Dalam kasus ini, Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya, sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

“Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian, kami Polres Kubu Raya beserta polsek jajaran siap 24 jam,” tegas Ade. (Jau)

Sumber: Humas Polres Kubu Raya/Aipda Ade.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment