Masuk Kalbar Dengan Surat PCR Negatif Palsu Siap-siap Didenda Rp5 Juta

Masuk Kalbar Dengan Surat PCR Negatif Palsu Siap-siap Didenda Rp5 Juta

KalbarOnline, Pontianak – Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat akan terus memperketat pintu masuk ke provinsi itu melalui transportasi udara. Hal ini seiring dengan ditemukannya indikasi surat keterangan negatif Covid-19 palsu. Adapun upaya pengetatan yang dimaksud ialah melakukan pemeriksaan swab PCR kembali di pintu kedatangan.

“Satgas Covid-19 Provinsi Kalbar di terminal kedatangan Bandara Supadio akan melakukan tes swab PCR terhadap penumpang yang membawa dokumen PCR dengan hasil negatif tetapi tidak ada QR Code atau Barcode. Kemudian ada QR Code atau Barcode tapi tidak bisa dipindai,” tegas Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, Harisson, Rabu (19/5/2021).

“Surat yang tidak ada barcode dan ada barcode tapi tidak bisa dipindai akan diambil oleh petugas untuk bukti penjatuhan sanksi bila nantinya hasil swab PCR ulang di bandara Supadio ternyata positif,” timpal dia.

Harisson pun mengungkapkan, penumpang yang membawa surat PCR negatif tapi setelah dilakukan pemeriksaan PCR ulang ternyata positif maka akan diberikan sanksi tegas.

Selain diisolasi di Upelkes selama 14 hari, biaya makan dan minum selama isolasi tidak ditanggung pemerintah alias ditanggung sendiri.

“Penumpang yang positif harus membayar biaya pemeriksaan tes swab PCR sebesar Rp900 ribu. Penumpang didenda paling banyak sebesar Rp5 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Turki Kembali Masuk Kalender F1, Ada Potensi Race Dihadiri Fans

Sebelumnya Gubernur Kalbar, Sutarmidji telah menyampaikan bahwa Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat akan terus memperketat pemeriksaan di pintu masuk ke provinsi itu melalui jalur transportasi udara setelah ditemukannya indikasi surat keterangan negatif Covid-19 palsu.

“Berdasarkan laporan dari salah satu laboratorium tentang adanya indikasi surat keterangan Negatif Covid palsu yang mengatasnamakan laboratorium mereka, khusus tujuan Pontianak, maka kita akan memperketat pemeriksaan di Bandara,” kata Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji yang dikutip KalbarOnline dalam postingan di akun Facebook resmi miliknya.

Menurut Gubernur, surat keterangan palsu tersebut menjadi penyebab utama meningkatnya kasus Covid-19 di Kalbar, di mana angka kematian saat ini naik dari 34 menjadi 64 dalam waktu tiga bulan, sementara untuk kasus aktif dari 500-an sekarang menjadi lebih dari 1000-an.

“Makanya kita akan memperketat pintu masuk ke Kalbar melalui bandara, karena kita takutnya varian virus seperti di India dan Inggris masuk ke Kalbar, seperti yang terjadi di beberapa provinsi. Alhamdulillah, untuk hari ini ada 179 orang sembuh dan 107 orang kasus baru,” katanya.

Sutarmidji mengaku akan memperketat penerapan protokol kesehatan. Ia mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas, namun dengan menerapkan prokes ketat, memakai masker, selalu jaga jarak, dan tidak membuat kerumunan.

Baca Juga :  SAR Pontianak Lakukan Pencarian Dua Kapal Hilang di Perairan Tanjung Bayung dan Muara Jungkat

“Kita jangan bosan mengingatkan dan bertindak untuk keselamatan kita bersama. Yang ‘ngeyel’, kalau sudah kena Covid pasti akhirnya ciut juga, karena ada yang meremehkan, tapi dia pakai masker, sering cuci tangan dan kalau ngopi mojok sendiri,” tuturnya.

Seperti diketahui, Medilab Jakarta menyampaikan surat pemberitahuan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan PCR kepada Kelapa Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah Bandara Supadio Kubu Raya.

Isi surat tersebut menyampaikan aduan atas dugaan pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan mengatasnamakan Laboratorium Klinik Medilab Jakarta. Mereka menginformasikan kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak wilayah Bandara Supadio Kubu Raya agar memperhatikan serta melakukan scan atas barcode pada dokumen/surat keterangan hasil pemeriksaan tersebut.

“Bentuk/format asli atas dokumen hasil pemeriksaan terlampir pada lampiran 1 surat itu. Perlu diketahui bersama, sebagai jejaring laboratorium pemeriksaan COVID-19 Nasional (Kode Lab C.409), kami telah menggunakan LIS (Laboratory Infomation System) yang terintegrasi,” kata Direktur Medilab, Willy Setiawan melalui surat tersebut.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan tindakan hukum jika terdapat adanya segala bentuk tindakan pemalsuan dokumen/surat keterangan hasil pemeriksaan. (Fai)

Comment